Sultan Larang Acara Perayaan Pergantian Tahun di Yogya

Sapa Aruh Jelang Nataru yang disiarkan melalui kanal youtube Humas Jogja, Rabu (22/12/2021). (dok. screenshot youtube)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X melarang acara perayaan pergantian tahun, baik itu berupa pawai, arak-arakan maupun kegiatan lain yang bersifat terbuka maupun tertutup. Larangan tersebut disampaikan Sultan, mengingat berpotensi menimbulkan kerumunan. Sementara saat ini, penyebaran virus Covid-19 dengan beragam varian masih sangat mungkin terjadi.

“Kami menghimbau seluruh warga Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tetap patuh menegakan Protokol Kesehatan,” ucap Sultan dalam Sapa Aruh Jelang Nataru yang disiarkan melalui kanal youtube Humas Jogja, Rabu (22/12/2021).

Bacaan Lainnya

Untuk itu pihaknya meminta agar para pelaku wisata, agen perjalanan, dan seluruh jasa pendukungan dapat menjadi teladan dalam menaati ketentuan tersebut. Selain itu, Sultan juga berpesan agar para wisatawan yang berkunjung ke DIY legawa, ikhlas, dan mandiri dalam melaksanakan tertib prokes dengan menerapkan 5M, tanpa perlu ditegur dan diingatkan.

Selain itu, Sultan menekankan kepada umat Nasrani yang akan merayakan Hari Natal, agar dengan penuh kesadaran dan sukacita juga mematuhi prokes.

“Kapasitas Gereja betul-betul diperhatikan. Jika memang tidak memungkinkan untuk beribadah di gereja, kami harapkan bisa lila-legawa beribadah secara online, tanpa mengurangi makna Natal,” harap Sultan.

Menurutnya, sejalan dengan pembatalan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di masa Natal dan Tahun Baru 2021 ini, maka Pemda DIY perlu mengupayakan pengetatan secara sektoral, dengan mengedepankan masyarakat sebagai subjek utama. Termasuk, dalam menjaga suasana dama, dengan megedepankan toleransi dan tepa palira antarumat beragama. (Rep-01)

Pos terkait