Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan agar warga pendatang yang baru tiba di Yogyakarta langsung mengisolasi diri selama 14 hari.
Hal tersebut disampaikan Sultan menyusul banyaknya masyarakat Yogyakarta yang datang dari luar daerah, setelah adanya kebijakan sejumlah daerah yang menutup akses keluar masuknya warga masyarakat guna mengantisipasi penularan Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).
Pihaknya juga meminta agar mereka melakukan kesehatan guna memastikan kemungkinan terjangkit virus Corona, saat berada di Yogyakarta. Sebab, pemeriksaan tidak dilakukan di jalan-jalan melainkan di tempat domisi pendatang yang bersangkutan.
“Kenapa ini penting? Faktanya, sampai hari ini virus Corona yang ada di Yogya dengan penderita yang makin banyak, itu semua adalah kasus impor,” kata Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (26/3).
Artinya, jelas Sultan mereka tertular setelah keluar dari Yogya maupun membawa bibit virus itu masuk ke Yogya. Sultan juga menyatakan kesedian Pemda DIY untuk membantu warga pendatang dalam memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang ditunjuk, baik milik pemerintah maupun swasta.
Lebih lanjut Gubernur DIY juga meminta agar Babinkamtibmas bersama perangkat desa dan dusun melakukan pendataan terhadap warga yang baru datang di wilayahnya.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda DIY, Yuliyanto menambahkan, pihaknya bersama unsur TNI, dan gugus tugas akan segera melakukan pendataan terhadap warga yang pulang kampung ke Yogyakarta.
“Kami mohon kepada warga yang kembali ke DIY untuk melapor ke perangkat setempat atau babinkamtibmas,” pintanya. (Ed-01)