Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar para pengelola hotel tak merasa terganggu dengan perpanjangan status tanggap darurat Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Sultan usai pertemuan dengan Menteri Perdagangan, di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (2/7/2020).
“Status tanggap darurat itu hanya untuk pengambilan kebijakan dalam rangka mengendalikan penularan Covid-19,” tegas Sultan.
Gubernur menjelaskan, dengan perpanjangan status darurat ini, maka memudahkan Pemda untuk melakukan penanganan secara cepat kasus-kasus Covid-19, seperti pengadaan peralatan PCR tanpa harus melalui proses lelang yang memakan waktu lama.
Sultan juga menyatakan tak akan tergesa-gesa menerapkan new normal, sebelum melihat hasil ujicoba pembukaan sejumlah sektor perekonomian, dan pariwisata.
“Kami tidak bisa memprediksi sebetulnya Yogya itu peaknya sudah terjadi atau belum? Kalau sudah pasti turun. Sekarang, sepertinya sudah landai tapi naik lagi,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Ernowo mengaku khawatir jika perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 di DIY bisa memunculkan kesan DIY belum siap menerima tamu ataupun wisatawan dari luar daerah. Mengingat, sebagian masyarakat masih menganggap masa tanggap darurat itu sama dengan PSBB.
“Ini yang harus diluruskan ke masyarakat,” kata Deddy kepada kabarkota.com, 25 Juni 2020.
PHRI berharap, selama masa perpanjangan status darurat itu, Pemda juga mensosialisasikan kepada masyarakat agar tak salah persepsi terhadap kebijakan yang diambil. Terlebih, para pelaku wisata, termasuk pengelola hotel dan restoran telah mempersiapkan diri menyambut new normal, dengan penerapan protokol kesehatan sebagaimana yang disyaratkan. (Rep-01)