Syawalan Trah Hamengku Buwono Bahas Keistimewaan DIY

Dialog Kebangsaan: Merajut Jati Diri Trah Hamengku Buwono untuk Keistimewaan DIY, di Dalem Benowo Yogyakarta, Minggu (16/6/2019). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sejatinya, Ngayogyakarto Hadiningrat bukan sekedar nama, melainkan bagian dari cita-cita luhur untuk menciptakan kondisi berbangsa dan bernegara yang bisa menyelamatkan dunia dan akhirat.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Dosen Filsafat Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Heru Wahyu Kiswoyo atau R. Riyo Joyonegoro dalam Dialog Kebangsaan: Merajut Jati Diri Trah Hamengku Buwono untuk Keistimewaan DIY, di Dalem Benowo Yogyakarta, Minggu (16/6/2019).

Menurutnya, keberadaan Sultan yang bergelar Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing-Ngalogo Ngabdurahman Sayiddin Panotogomo Khalifatullah, dan Ngayogyakarta Hadiningrat merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisah-pisahkan. Mengingat, itu merupakan entitas sekaligus identitas yang menjadi bagian dari keistimewaan DIY.

Kalau Ngayogyakarta Hadiningrat sebagai Kota Peradaban sebagaimana dawuh Dalem No 01/98, maka Heru menganggap, keraton berdasarkan Al Quran dan Hadist, maka Sultan bertugas sebagai Sayyidin Panotogomo.

“Mengapa Sultan harus laki-laki? karena membutuhkan sosok yang kuat. Ini memang sudah Sunatullah, tak bisa dihindari,” tegas penjaga gawang Keistimewaan DIY ini.

Dan itu, lanjut Heru, sama dengan ajaran agama-agama lainnya yang memerintahkan para pemimpin agamanya dari kaum laki-laki. Sehingga, ia menegaskan bahwa ini bukan masalah diskriminasi melainkan persoalan kodrat.

“Kalau Yogyakarta dipimpin Sultan perempuan, kita harus mewaspadai. Ini berarti akan menghancurkan peradaban kita,” anggap mantan anggota tim penyusun Rancangan Undang-undang Keistimewaan (RUUK) DIY ini.

Untuk itu, Heru berpendapat bahwa berkumpulnya Trah Hamengku Buwono ini menjadi embrio positif untuk mengembalikan spirit ajaran Sultan HB I yang sebelumnya telah dipotong-potong oleh Belanda.

“Bumi Mataram ini sebenarnya tanah warisan para leluhur yang harus dilestarikan,” imbuhnya.

Hal senada juga ungkapkan salah satu trah Sultan Hamengku Buwono, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Jatiningrat atau Romo Tirun.

Romo Tirun menyatakan bahwa apa yang dituangkan dalam UUK DIY sebenarnya bukanlah perjuangan yang main-main. Terlebih, Sultan HB IX juga telah berpesan kedudukan kepala daerah di DIY itu tergantung pada musyawarah antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan pemerintah pusat.

“Tapi yang paling pokok adalah kehendak rakyat setempat,” tegasnya. Salah satunya, gelar Sultan yang disematkan selama ini.

Kemauan rakyat setempat ini diwakili oleh DPRD DIY, sehingga semestinya mereka mengemban amanah rakyat tersebut. Hanya saja yang sering dipertanyakan justru kemauan rakyat setempat yang terkesan dilupakan.

“Lah kok kemudian di-MK-kan. Bagi rakyat Ngayogyakarto Hadiningrat mestinya ini harga mati,” ucapnya.

Lebih lanjut KRT Jatiningrat berpesan, agar para trah Hamengku Buwono memahami keistimewaan DIY ini supaya persatuan dan kesatuan di Yogyakarta bisa terjamin. (Rep-01)

Pos terkait