Tak ada Bansos Tunai Rp 1 juta untuk Pekerja dari Dinsos DIY

Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih (dok. screenshot zoom)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DIY, Endang Patmintarsih menegaskan, pihaknya tidak membagikan Bantuan Sosial Tunai (BTS) bagi karyawan, melainkan bagi warga terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DIY.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Endang menyusul adanya tuntutan dari serikat buruh di DIY yang meminta pemerintah memberikan jatah hidup berupa bantuan sosial tunai sebesar Rp 1 juta per buruh ataupun pekerja terdampak PPKM.

“Di Dinsos tidak ada bantuan Rp 1 juta untuk karyawan,” ungkap Endang dalam jumpa pers virtual, pada 23 Juli 2021.

Pihaknya menduga, bantuan tunai yang dimaksud merupakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja informal. Namun, itu merupakan ranahnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

“Jadi di Kemenakertrans itu memang ada BSU untuk pekerja informal. Nilainya Rp 500 ribu per bulan dan diterimakan 2 bulan sehingga besarnya Rp 1 juta,” jelas Endang.

Sebelumnya, baru-baru ini, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan menuntut agar pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memberikan kompensasi kepada para pekerja pariwisata, pengusaha kecil, dan pekerja informal sebesar Rp 1 juta per orang.

Pihaknya juga berharap agar dana bansos tunai tersebut dialokasikan dari Dana Keistimewaan (Danais) DIY yang menurutnya sangat mencukupi untuk pemberian kompensasi tersebut.

Tuntutan pemberian kompensasi tunai juga disuarakan oleh Forum Warga Yogyakarta yang pada 22 Juli 2021 lalu melakukan audiensi ke kantor Gubernur DIY.

Dalam tuntutannya, Forum Warga Yogyakarta menyampaikan agar Pemda memberikan jatah hidup bagi warga terdampak PPKM, atau Pemda tidak mempersulit masyarakat untuk kembali mencari nafkah.

Sementara Pemerintah Pusat melalui Kemenaker telah melakukan sosialisasi BSU tahun 2021 kepada Kepala Disnaker di daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 4, pada 23 Juli 2021.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri meminta para Kepala Disnaker agar berkolaborasi dalam melaksanakan BSU pada tahun 2021 ini.

“Kadisnaker harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoral, ritel, itu benar-benar tercover dalam BSU,” ucap Indah sebagaimana dilansir dari akun IG Kemnaker pada 23 Juli 2021. (Rep-01)

Pos terkait