Tak Ada Kenaikan UMK 2021, KSPSI DIY sebut Bentuk Pengkhianatan Sila V Pancasila

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Deewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY menganggap, keputusan Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang tak akan menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2021 dengan alasan pandemi Covid-19 merupakan bentuk nyata atas penindasan yang menyebabkan penderitaan rakyat, khususnya bagi buruh maupun pekerja.

Bacaan Lainnya

“Pada prinsipnya SE tersebut merupakan suatu bentuk pengkhianatan terhadap sila V Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tegas Sekretaris DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan dalam pernyataan tertulis yang diterima kabarkota.com, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, SE Menaker itu adalah suatu bentuk kongkrit penindasan dan akan menyebabkan penderitaan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia terutamanya buruh

“Ini merupakan bentuk ketidakadilan bagi buruh yang selama ini telah menjadi tulang punggung perekonomian, dan menyumbangkan banyak keuntungan bagi pengusaha,” sambungnya.

Oleh karenanya, KSPSI DIY meminta agar Pemda tak menggunakan SE Menaker itu sebagai acuan dalam penetapan Upah Minimum pada 2021. Mengingat, hal itu justru berpotensi membuwa Indonesia terjerembab dalam jurang resesi, karena tak mampu meningkatkan daya bieli dan konsumsi masyarakat.

Berdasarkan SR Menaker No. M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19, para Gubernur diminta melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020. Sedangkan pelaksanaan penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baru dilakukan setelah tahun 2021.

Dalam SE tertanggal 26 Oktober 2020 tersebut, pemerintah juga menginstruksikan kepada Gubernur agar menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020 mendatang.

Pemerintah berdalih bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi sehingga diperlukan pemulihan ekonomi secara Nasional. (Ed-01)

Pos terkait