Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY belum memutuskan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona Virus Desease-19 (Covid-19).
Sementara sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di DIY sudah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan sementara Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan tatap muka di kampus, dan menggantinya dengan perkuliahan jarak jauh berbasis online selama 14 hari.
Kebijakan tersebut diambil menyusul adanya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kabarkota.com dari berbagai sumber, sedikitnya empat PTN yang meliburkan perkuliahan di kampus, yakni UGM, UNY, UIN Sunan Kalijaga, dan UPN Veteran Yogyakarta. Sedangkan PTS yang mengeluarkan instruksi serupa, diantaranya UII, UMY, UAD, UAJY, dan UKDW Yogyakarta.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X justru berpandangan lain yang mengisyaratkan ketidaksetujuannya pada Kebijakan Perkuliahan jarak jauh selama 14 hari, di Yogyakarta.
“Bagi kampus mungkin tidak masalah, tetapi bagi kami sedikit bermasalah,” ungkap Sultan di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Minggu (15/3).
Menurutnya, jika kebijakan itu bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka Sultan malah khawatir dengan masa senggang 14 hari tanpa perkuliahan di kampus, para mahasiswa justru beresiko besar tertular ataupun menularkan virus corona, karena mobilitas mereka yang tak terdeteksi.
Lain halnya jika masa perkuliahan jarak jauh itu diperpanjang menjadi sekitar sebulan, sehingga ada kesempatan bagi ratusan ribu mahasiswa dari luar daerah untuk kembali ke kampung halamannya. Dengan kata lain, tidak memperberat Pemda DIY dalam melakukan pencegahan penularan Covid-19 di Yogyakarta. (Rep-02)