Tak Laporkan Dana Kampanye, Kepesertaan Parpol dalam Pemilu bisa Dibatalkan

Logo (dok. Bawaslu Kota Yk)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah memasuki fase Laporan dan Audit Dana Kampanye. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta mengimbau agar Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu segera menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Bacaan Lainnya

Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta, Noor Harsya Samudro mengatakan, LADK dan RKDK harus diserahkan paling lambat tanggal 23 September 2018, pukul 18.00 WIB, di KPU Kota Yogyakarta.Imbauan tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU No.7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.

“Apabila terlambat melaporkan Awal Dana Kampanye 2019, maka kepesertaannya bisa dibatalkan oleh KPU,” tegas Harsya melalui siaran persnya, Selasa (18/9/2018).

Menurutnya, ancaman pembatalan itu juga tercantum pada pasal 67 ayat 1 PKPU RI No. 29 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU RI No. 24 Tahun 2018.

Selain itu, juga ada batasan maksimal untuk dana kampanye dan sumbangan dana kampanye, sebagai berikut: Sumber: KPU Kota Yogyakarta

“Sumbangan dilarang apabila tanpa identitas, ataupun sumbangan luar negeri,” sebutnya. (Rep-03)

Pos terkait