Ilustrasi (sumber: surabaya.bisnis.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta dilaksanakan awal tahun 2017. Sebanyak 345.297 warga kota Yogyakarta tercatat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta sebagai calon pemilih sementara. Jumlah ini tersebar di 45 kelurahan dan 14 Kecamatan.
Dalam pelaksanaan Pilwalikota Yogyakarta, masyarakat yang memiliki hak pilih harus ber E-KTP. Berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor: 556/KPU/X/2016, dijelaskan bahwa warga yang memiliki hak pilih harus ber E-KTP. Untuk warga yang belum memiliki E-KTP, bisa mengurus surat keterangan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Kami (KPU.red) mengharapkan warga untuk mengakses surat keterangan ke Disdukcapil, bagi yang belum ber E-KTP,” ungkap ketua divisi perencanaan program data dan informasi KPU Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati kepada kabarkota.com di kantor KPU Kota Yogyakarta (1/11/2016).
Nurhayati menjelaskan saat ini rekapitulasi sudah berjalan sampai tingkat kota. Ia menuturkan bahwa saat ini KPU Kota Yogyakarta sedang berkerjasama dengan Disdukcapil melakukan finalisasi data agar pemilih segera memiliki E-KTP.
Terdapat 15.483 warga Yogyakarta yang masih di proses KPU. Angka ini merupakan jumlah dari warga yang belum ber E-KTP dan pemilih pemula yang belum ber E-KTP. Nurhayati menceritakan ada beberapa pemilih pemula yang baru memiliki hak pilih di bulan-bulan mendekati masa pencoblosan, sehingga mereka belum ber E-KTP.
“15.483 pemilih masih kita finalisasi, ada yang belum ber E-KTP dan ada juga yang terdaftar sebagai pemilih pemula,” ungkapnya.
Dari total data pemilih, terdapat 792 pemilih menyandang disabilitas. Untuk penyandang disabilitas Nurhayati mengatakan akan memberikan arahan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Warga penyandang disabilitas menjadi pekerjaan rumah KPU, karena tidak semua masyarakat yang tidak menyantumkan jenis disabilitasnya,” pungkasnya.(Rep-04/Ed-01)