Tak semua Wajib Pajak bisa Dapat Tax Amnesty

konferensi pers soal amnesty pajak di Kanwil DJP DIY, Kamis (21/7/2016). (sutriyati/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Terbitnya Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebenarnya menjadi angin segar bagi wajib pajak baik badan, orang pribadi (OP), pengusaha, maupun orang pribadi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bacaan Lainnya

Namun, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY, Sanityas Jukti prawasyani mengatakan, amnesty pajak ini tak berlak untuk wajib pajak yang tengah menjalani proses penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengka oleh Kejaksaan (P21), wajib pajak yang tengah menjalani proses peradilan, ataupun sedang menjalan hukuman pidana perpajakan.

Tyas menjelaskan, Amnesty pajak ini merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang atau belum menjadi tunggakan pajak, tidak akan dikena sanksi adminstrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

“Untuk mendapatkan amnesty pajak ini, maka wajib pajak yang bersangkutan harus melunasi tunggakan pajaknya terlebih dahulu,” tegas Tyas kepada wartawan saat meggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (21/7/2016).

Keuntungan dari amnesty pajak ini, lanjutnya, pajak yang seharusnya terutang dihapuskan, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan. Selain itu, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan atas harta yang diungkap, juga akan dilakukan proses penghentian pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan ataupun penyidikan, dijamin kerahasiaanna, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk balik naa harta tambahan.

Menurutnya, amnesty pajak ini hanya berlaku mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 mendatang. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait