Takmir Masjid di Yogyakarta Angkat Bicara Tentang Pembatasan Pengeras Suara di Masjid

Ilustrasi (sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Semenjak Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Meiliana, seorang warga Tanjung Balai, karena dianggap terbukti bersalah atas kasus penistaan agama, baru-baru ini, pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid, dan mushalla atau langgar kembali menjadi perbincangan publik.

Bacaan Lainnya

Tahun 2016 lalu, Meiliana dilaporkan oleh warga Tanjung Balai ke kepolisian, setelah perempuan tersebut memprotes volume suara adzan yang berkumandang di lingkungan ia tinggal. Setelah dua tahun berselang, tepatnya tanggal 21 Agustus 2018 lalu, Hakim PN Medan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya tersebut.

Jatuhnya vonis terhadap Meiliana ini kemudian ditanggapi beragam oleh banyak pihak. Sebagian beranggapan, pemenjaraan terhadap perempuan tersebut tidak semestinya terjadi. Namun, sebagian pihak lainnya menilai bahwa keputusan hakim tersebut sudah tepat.

Terlepas dari persoalan yang membelit Meiliana, pada tahun 1978 silam, sebenarnya Direktorat Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam, Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.

Pada intinya, ada lima poin aturan yang dituangkan dalam Instruksi tersebut. Pertama, Perawatan penggunaan pengeras suara (semestinya) dilakukan oleh orang-orang terampil dan bukan yang mencoba-coba atau masih belajar. Dengan begitu harapannya tidsk menimbulkan antipati atau anggapan tidak teraturnya suatu masjid, langgar, atau musala, karena kebisingan suara di mikrofon.

Kedua, orang-orang yang menggunakan pengeras suara, seperti muazin, imam salat, dan pembaca Alquran, hendaknya juga memiliki suara yang fasih, merdu, enak tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil. Hal ini penting untuk menumbugkan rasa cinta dan simpati yang mendengar.

Ketiga, perlu dipenuhinya syarat-syarat yang ditentukan, seperti tidak bolehnya terlalu meninggikan suara doa, dzikir, dan salat. Mengingat, pelanggaran itu berpotensi memunculkan keheranan umat beragama sendiri yang tidak menaati ajaran agamanya

Aturan keempat, perlu dipenuhinya syarat-syarat di mana orang yang mendengarkan dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang beribadah atau dalam sedang upacara. Sebab, dalam keadaan demikian kecuali azan, tidak akan menimbulkan kecintaan orang, melainkan sebaliknya.

Peraturan kelima, sesuai tuntunan nabi, suara azan sebagai tanda masuknya salat memang harus ditinggikan, sehingga penggunaan pengeras suara tidak perlu diperdebatkan. Hanya saja, yang perlu diperhatikan adalah suara muazin tidak sumbang, melainkan merdu, dan syahdu.

Penggunaan Pengeras Suara tak Bermasalah Masjid Pathok Negoro Mlangi (dok. Twitter)

Menanggapi hal tersebut, pengurus takmir masjid Pathok Negoro Mlangi, Sleman, Abdul Jalil mengungkapkan bahwa selama ini, di lingkungannya tidak pernah terjadi masalah karena penggunaan pengeras suara untuk azan, pembacaan Alquran maupun kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya.

“Warga di sini justru protesnya karena pengeras suaranya kurang tinggi volumenya,” kata Jalil saat ditemui kabarkota.com, di kediamannya, Senin (3/9/2018).

Mlangi merupakan wilayah di kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, DIY yang menjadi pusat pendidikan agama Islam, khususnya persantren, sehingga masyarakat di sini sepenuhnya sadar tentang pentingnya penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla sebagai pendukung syiar agama Islam.

Sedangkan terkait pemidanaan Meiliana atas kasus penistaan agama, pihaknya menilai hal tersebut wajar. Sebab semestinya, lanjut Jalil, apa yang dilakukan Meiliana tak perlu terjadi. “Azan kok dilarang (menggunakan pengeras suara),” ujarnya.

Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta (sutriyati/kabarkota.com)

Sementara, ketua takmir Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta, Azman Latif berpandangan bahwa pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushalla itu merupakan aturan lama yang selama ini tak bermasalah.

“Selama ini tidak ada masalah dengan azan-azan yang setiap kali disuarakan dari Masjid-masjid. Jadi anggap saja selama 30 tahun ini, tidak ada masalah dengan azan di masjid-masjid,” ucapnya.

Kehidupan yang sudah berlangsung baik selama ini, imbuh Azman, jangan sampai malah menjadi terusik karena hal-hal yang sepele.

Menyangkut kasus Meiliana, Azman menilai kasus tersebut justru menunjukkan sikap intoleransi dari terpidana.

“Hidup sebagai minoritas di tengah mayoritas, semestinya lebih menjaga diri. Seperti halnya umat Islam di Bali yang menyadari mereka hidup di tengah mayoritas Hindu. Mereka tidak protes misalnya ketika nyepi, semua listrik mati, bandara tutup, belum upacara-upacara yang hampir berlangsung setiap hari, yang menyebabkan lalu-lintas macet,” jelas Azman. (sutriyati)

Pos terkait