Logo AJI (dok. kabarkota.com)
SEMARANG (kabarkota.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) agar menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dalam menyelesaikan kasus perselisihan pemberitaan.
Desakan AJI tersebut menyusul adanya kasus pemberitaan portal media Serat.id tentang dugaan plagiat Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang dipermasalahkan, baru-baru ini. Serat.id merupakan situs berita di Kota Semarang penyaji informasi berbasis digital atau internet yang didirikan oleh AJI Kota Semarang, sejak bulan April 2018 lalu.
Menurutnya, pemberitaan tersebut merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional warga Indonesia untuk memperoleh informasi. Hal itu sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu hal tersebut juga diatur dalam UU Pers. Selain itu, media juga merupakan pilar keempat demokrasi, guna mengontrol pemerintah. Sementara dalam hal ini, Unnes sebagai perguruan tinggi negeri yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti)
“Serat.id telah memberitakan investigasi dugaan plagiat Rektor Unnes dalam empat laporan yang terbit pada 30 Juni 2018. Kemudian, secara kontinu memberitakan sanggahan dari pihak Unnes,” kata Divisi Advokasi AJI Semarang, Aris Mulyawan dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Senin (27/8/2018).
Namun, lanjut Aris, pada 21 Juli 2018, Rektor Unnes melaporkan Zakki Amali jurnalis Serat.id ke Polda Jateng, dengan tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Padahal, bagi AJI, laporan Serat.id adalah produk pers atau karya jurnalistik sehingga dilihat sebagai upaya pers nasional untuk memenuhi hak konstitusional warga negara memperoleh informasi.
“AJI meyakini polisi sangat memahami fungsi pers sesuai UU Pers. Bila ada sengketa pemberitaan, hendaknya dikembalikan lagi kepada mekanisme penyelesaian sesuai UU Pers,” pintanya.
Terlebih, sebelumnya telah ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor: B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan. Oleh karena itu, semestinya sengketa pemberitaan dilaporkan ke Dewan Pers dan akan diselesaikan dengan mekanisme UU Pers, bukan UU ITE. (sutriyati)