Tangkal Terorisme perlu Ideologi Tandingan?

Ilustrasi (money.id)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sejak peristiwa bom Sarinah, usaha pemerintah dalam menaggulangi terorisme mendapat perhatian sejumlah pihak. Terlebih pasca penyebutan nama Bahrun Naim sebagai terduga otak dari aksi tersebut, 

Bacaan Lainnya

Bahrun Naim merupakan mantan terpidana atas kasus teror dan kepemilikan senjata api.

Kepala Jurusan Perbandingan Agama Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Ahmad Muttaqin menganggap, pemerintah baru mampu melakukan pembinaan fisik terhadap napi terorisme. Padahal, persoalan napi terorisme itu juga menyangkut ideologi yang tertanam dalam pikiran mereka.

“Semestinya harus dilihat juga titik awalnya mengapa seseorang mengikuti kelompok terorisme. Pasti ada keadaan di luar paham keagamaan yang menyebabkan ia merasa harus ikut,” kata muttaqin, kepada kabarkota.com, Rabu (20/1/2016).

Muttaqin berpendapat, hal yang diperlukan dalam upada deradikalisasi napi teroris adalah pendekatan yang melibatkan psikolog dan ulama. Mengingat, masalah terorisme itu merupakan gabungan dari aspek geopolitik global dan kondisi umat saat ini.

Usaha konkret yang memungkinkan untuk dilakukan oleh pemerintah, lanjut Muttaqin, melalui  pendidikan ulang (deprograming) kepada narapidana terorisme, sebagaimana yang pernah dilakukan Amerika Serikat  dalam menangani kasus-kasus pemuda yang meninggalkan rumah karena mengikuti aliran tertentu

Selain itu, definisi radikalisme juga perlu diluruskan. Menurutnya, orang justru perlu radikal dalam menjalankan agamanya. Namun, aksi teror tidak bisa dibenarkan. 

“Radikalisme itu tidak sama dengan terorisme,” sebutnya.

Lebih lanjut ia juga menambahkan bahwa semestinya BNPT mengajak dialog kelompok-kelompok masyarakat yang disiinyalir menjadi akar terorisme.

Terpisah, Kabag Humas Kementerian Hukum dan Ham wilayah DIY, Suwarno menambahkan, perlunya ideologi tandingan dalam upaya deradikalisasi napi terorisme. 

“Misalnya ideology Pancasila yang menyasar pada radikalisme,” katanya. (Rep-04/Ed-03)

Pos terkait