Ilustrasi (dok. twitter)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah tiba. Yogyakarta sebagai salah satu destinasi wisata terfavorit di Indonesia, sudah pasti menjadi tujuan wisatawan dari berbagai daerah, bahkan manca Negara.
Salah satu yang menjadi perhatian publik dalam setiap kali musim libur panjang tiba adalah masalah perparkiran. Mengingat, seiring banyaknya wisatawan yang datang, maka volume kendaraan di kota Yogyakarta juga meningkat. Sementara, lahan parkir yang tersedia sangat terbatas.
Di sisi lain, kondisi tersebut malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum juru parkir untuk mematok tarif parkir di luar ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Akibatnya, berulang kali masyarakat mengeluhkan mahalnya tarif parkir, khususnya melalui media sosial (medsos).
Baru-baru ini, akun @ajiholic mengeluhkan masalah tarif parkir tak wajar di kawasan Malioboro Yogyakarta, melalui media sosial Twitter. Dalam unggahan yang kemudian viral, pria bernama Aji Muhawarman itu mengaku ditagih uang parkir Rp 35 ribu, padahal dalam karcis parkir tertulis Rp 10 ribu.
“Tarif parkir Musim Liburan di Jogja melonjak. Mobil Hiece dikenakan tarif retribusi mobil barang. Tertera 10 rb, ditagih 35 rb!” tulisnya di twitter, 22 Desember 2019, disertai mention ke sejumlah akun. Kemudian diposting ulang oleh akun @jogjaupdate hingga menjadi viral.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang sengaja “nuthuk” wisatawan saat parkir ataupun kulineran di Malioboro.
“Ancaman sudah pasti dicabut ijinnya, dan menjadi blacklist untuk tidak lagi bisa memperoleh ijin dari Pemkot,” tegas Heroe saat dihubungi kabarkota.com, Selasa (24/12/2019). Selain itu, Pelaku juga terancam melalukan pungli yang akan diproses oleh Tim Saber Pungli.
Menurut Heroe, baik parkir dengan tarif tetap maupun progresif, semua ada aturannya. Pengelola parkir harus memasang tarif dan ketentuannya di depan tempat parkirnya.
“Kalau tarif parkir progresif jelas ketentuannya, dan ditarik di belakang. Bukan ditarik di depan,” imbuhnya.
Sementara Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Malioboro, Ekwanto berdalih penarikan retribusi di luar batas kewajaran tersebut dilakukan oleh oknum tak bertanggun-jawab , dan telah menindaklanjutinya dengan memanggil “sesepuh” di are Tempat Parkir Khusus Malioboro II untuk meminta penjelasan.
“Pak Yani yang dituakan di sana sudah kami panggil. Namun tidak tahu. Rekanan kami yang mengelola Parkir Selatan Pasar (Beringharjo/TPK Malioboro II) adalah Mandiri Cemerlang. Sedangkan yang nuthuk tarif parkir dengan karcis berlogo Duta Mega,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Ekwanto mengaku kesulitan untuk menindak oknum tersebut, karena belum diketahui identitasnya.
“Kalau benar-benar pengelola, pasti akan kami tindak tegas. Bahkan kami blacklist. Kami tak ingin siapapun merusak citra Malioboro hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya.
Pihaknya juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pengelola parkir di kawasan Malioboro. (Rep-01)