Tax amnesty, pengampunan pajak untuk siapa?

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Muhammad Irsyad Thamrin berpendapat bahwa semestinya pemerintah bisa mengoptimalkan penarikan dana dan aset Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri (repatriasi) melalui pemberlakuan Undang-Undang Tax Amnesty. Menurutnya, langkah itu akan lebih tepat daripada mengejar para pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM maupun Wajib Pajak perorangan untuk mengikuti program tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Irsyad kepada kabarkota.com, Senin (29/8/2016), menanggapi adanya rencana pengajuan Judicial Review (JR) oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Pihaknya menilai, tujuan dari pemberlakuan tax amnesty sekarang ini menjadi tidak jelas, karena yang disasar tidak sekedar para pemilik harta di luar negeri, tetapi juga para pelaku usaha kecil, dan wajib pajak perorangan, termasuk para pensiunan PNS.

Apalagi, menurut mantan direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, khusus wilayah DIY, kebanyakan pengusaha basisnya UMKM sehingga kecil kemungkinan memiliki dana ataupun aset yang ditimbun di luar negeri.

Meski begitu Irsyad mengaku, sampai dengan saat ini, pihaknya masih sebatas mendapatkan sosialisasi terkait Tax Amnesty sehingga belum mempelajari lebih jauh terkait pengampunan pajak ini.

“Sejauh ini kami belum menerima laporan dari para pengusaha apakah tax amnesty ini merugikan atau menguntungkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Yogyakarta, pad 26-28 Agustus 2016 memutuskan untuk mengajukan judicial review atas Undang-Undang Tax Amnesty. Pasalnya, PP Muhammadiyah menilai, kebijakan tersebut tak memiliki kejelasan tujuan dan arah hukumnya. Selain itu, perumusan UU tersebut juga tak memenuhi prosedur demokrasi sehingga perlu dievaluasi implementasinya.

Sementara itu, pada 25 Mei 2016 lalu, Menteri Keuangan RI yang masih dipegang Bambang P.S. Brodjonegoro, dalam sebuah wawancara yang dilansir laman Kemenkeu, menjelaskan bahwa pemerintah sengaja mengajukan kebijakan tax amnesty pada tahun 2016 ini karena dari sisi pajakn, dengan adanya tax amnesty, maka ada potensi penambahan penerimaan dalam APBN secara sustainable. 

Selain itu, pihaknya juga berharap dengan kebijakan amnesty yang diikuti repatriasi sebagian atau keseluruhan aset orang Indonesia di luar negeri, maka akan sangat membantu stabilitas ekonomi makro secara nasional.

Senada dengan Bambang, Menteri Keuangan RI yang baru, Sri Mulyani Indrayanti dalam sebuah forum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, 5 Agustus 2016, juga menaruh harapan besar agar tax amnesty ini bisa menjadi gerbang tax reform di Indonesia. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait