Ilustrasi: salah satu tersangka kasus peredaran narkoba di lapas narkotika Yogyakarta yang diamankan BNNP DIY, Jumat (19/8/2016). (sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Nasib apes dialami LSD, tersangka pelempar bola berisi plastisin berisi narkoba ke lapas narkotika Yogyakarta. Transaksi narkoba dengan cara lempar bola yang diakuinya telah dilakukan sebanyak dua kali tersebut, akhirnya tertangkap tangan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, 15 Agustus 2016 lalu.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, Mujiyana mengungkapkan, LSD tertangkap saat hendak melemparkan bola narkoba untuk narapidana berinisial RD, dari halaman RSJ Grhasia, Pakem, Sleman, sekitar pukul 13.15 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan narkoba jenis shabu seberat 4,3 gram dan pil ekstasi sebanyak 10 butir warna hijau yang dibungkus dalam bola plastisin.
LSD, menurut Muji mendapatkan bayaran Rp 300 ribu untuk sekali lempar barang pesanan napi di lapas yang lokasinya berdekatan dengan RSJ Ghrasia itu.
“Ini awal pengungkapan jaringan narkoba di dalam lapas,” kata Muji kepada wartawan, di kantornya, Jumat (19/8/2016).
Pihaknya juga mensinyalir kemungkinan adanya napi lain termasuk sipir penjara yang juga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut di dalam lapas narkotika satu ini. Sebab, bukan tidak mungkin, shabu dan ekstasi itu diperjual-belikan di tahanan.
Selain di di lapas, lanjut Muji, LSD juga mengedarkan narkoba di 16 tempat berbeda, sekitar jalan Solo dan Klaten, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya ini, LSD terancam hukuman mati serta denda maksimal Rp 10 Milyar. (Rep-03/Ed-03)