Terdakwa Koruptor di Yogya Dibebani uang Pengganti Rp 1.5 M, JCW: “Tak sebanding dengan kerugian negara”

Ilustrasi (dok. pixabay)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, terhadap mantan Deputy Bussiness Manager Perusahaan Transvision Cabang Yogyakarta berinisial KVA, pada 19 Januari 2022. KVA terjerat kasus dugaan korupsi kredit dengan debitur atau peminjam fiktir di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank (BPR) Jogja Kantor Cabang Gedung Kuning Tahun 2019/2020 yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp. 27 miliar.

Bacaan Lainnya

Atas vonis tersebut, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba mengaku menghormati putusan tersebut, meskipun vonisnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun JPW berpendapat bahwa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 1.5 M subsider 5 tahun penjara, masih jauh untuk bisa menutup beban kerugian negara yang mencapai Rp 27,4 M akibat perbuatan terdakwa.

“Uang pengganti itu tidak sebanding dengan total kerugian negara akibat dugaan korupsi kredit dengan modus debitur atau peminjam fiktif tersebut,” tegas Bahar dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Kamis (20/1/2022).

Hal tersebut, lanjut Bahar, menunjukkan bahwa majelis hakim yang menangani kasus tersebut belum sepenuhnya memahami tentang kejahatan korupsi yang juga mencakup financial crime sehingga seharusnya vonis uang pengganti yang dijatuhkan berorientasi pada nilai ekonomi. Terlebih ada alternatif yang ditawarkan JPU kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atau menjalani masa pidana.

“Bisa saja terpidana KVA nantinya akan memilih untuk pidana subsider dengan dalih aset tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti,” sambungnya.

Untuk itu Bahar berharap, Kejaksaan Tinggi DIY bisa melakukan penyitaan atau bahkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (Asset recovery) sejak pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut penting guna mencegah terpidana kasus dugaan korupsi menghindari pembayaran uang pengganti.

Selain itu, vonis pidana uang pengganti bagi terdakwa korupsi juga perlu dimaksimalkan guna memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi bank-bank lain khususnya bank milik pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pengawasan kepada pihak yang diberikan otoritas sesuai degan kewenangannya hendaklah dijalankan secara maksimal,” ucap Bahar. (Ed-01)

Pos terkait