Ilustrasi: Buruh menggelar aksi tolak RUU Cipta Kerja di halaman DPRD DIY (dok.kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY meminta agar Pemerintah Daerah (Pemda) dan para pelaku usaha tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para buruh, dengan alasan melemahnya ekonomi akibat wabah Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).
Juru Bicara SPSI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, selain mengancam kesehatan masyarakat termasuk di DIY, wabah penyakit kali ini juga mengancam perekonomian masyarakat.
“Dalam menghadapi situasi yang genting ini diperlukan langkah-langkah strategis dari pemerintah pusat maupun Pemda DIY,” kata Irsad dalam siaran persnya, Minggu (23/3/2020).
Di satu sisi, Irsad mengungkapkan, Serikat Buruh di DIY mengapresiasi berbagai langkah yang telah diambil oleh pemerintah, dalam menghadapi situasi dan kondisi saat ini. Namun, perlu partispasi aktif dari warga Negara dan sinergi multi-sektoral dalam memerangi bencana non alam tersebut.
Karenanya Irsad mendesak agar pemerintah mengeluarkan paket stimulus ekonomi yang lebih komprehensif dalam menanggulangi dampak negatif wabah Covid-19 terhadap ekonomi
“Pemerintah perlu membuat kebijakan untuk menghindari terjadinya PHK massal, dengan dalih melemahnya perekomomian akibat wabah Covid-19,” pintanya.
Selain itu, lanjut Irsad, perlu ada test massal gratis deteksi Covid-19 di tempat kerja, seperti pabrik, dan hotel, toko, serta menerapkan protap pencegahan penyebaran wabah Covid-19 secara tegas dan ketat
Pihaknya juga berharap adanya penyemprotan disinfektan di fasilitas umum atau ruang-ruang usaha yang rentan terjadi penyebaran wabah Covid-19. Termasuk, penyediaan masker, hand-sanitizer, disinfektan, thermo-gun, serta alat untuk mendeteksi Covid 2019 di tempat-tempat tersebut. Sekaligus, menjamin ketersedian pangan dengan harga terjangkau.
Psmerintah, lanjut Irsad, juga perlu menganggarkan pembiayaan Bantuan Tunai Langsung (BLT) untuk keperluan kebutuhan dasar selama lockdown dan social-distancing. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tak lupa, mereka mendesak pencabutan Kluster Ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja.
Sementara Abu Taukit dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY berharap, pihak perusahaan meliburkan para buruh selama Tanggap Darurat Covid-19.
“Di tengah mewabahnya Covid-19, kami harap perusahaan tidak melakukan pemotongan gaji, dan tetap membayarkan THR,” ucapnya.
Sedangkan bagi serikat buruh, pihaknya juga mengimbau agar tdak mengadakan acara yang sifatnya mengumpulkan anggota dalam jumlah banyak
untuk sementara waktu. Selain juga tidak melakukan perjalanan ke luar kota atau ke daerah epidemi Covid-19, mengurangi aktivitas di luar rumah, dan menjaga pola hidup sehat di lingkungan keluarga masing-masing. (Ed-01)