Ilustrasi (jppn.com)
JAKARTA (kabarkota.com) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan, dua pelajar asal daerah tersebut tidak bisa mengikuti ujian nasional (UN) tingkat SMP sederajat, pada 9 – 12 Mei 2016, karena terlibat tindak pidana.
Kepala Disdik Rejanglebong Zakaria Effendi mengatakan, salah satu pelajar yang tak mengikuti UN tahun ini adalah Su (16) yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, pelajar yang meninggal pada 2 April 2016 lalu.
Selain itu, NI (15) pelajar SMP di Kecamatan Sindang Kelingi yang terlibat dalam kasus percobaan perampokan disertai pembunuhan terhadap mahasiswa UNIB di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau. Su sendiri merupakan siswa kelas IX SMPN 5 Padang Ulak Tanding juga tak dapat mengikti UN.
“Keduanya tidak bisa ikut UN tingkat SMP sederajat tahun 2016 ini karena mereka tidak ikut ujian sekolah, dan kedua orang tua pelajar yang berurusan dengan masalah hukum ini juga tidak mengajukan permintaan agar anak mereka diikutsertakan dalam pelaksanaan UN tingkat SMP,” kata Zakaria seperti dilansir CNN Indonesia, Minggu (8/5/2016).
Zakaria berdalih tak akan menghambat jika ada pelajar yang ingin mengikuti UN, meski terlibat hukum. Karena, hal ini menurutnya adalah hak sang anak. Hanya saja, orang tua yang bersangkutan mengajukan permohonan, sebelum siswa tersebut ditahan.
Jumlah peserta UN tingkat SMP sederajat yang sudah termasuk dalam daftar nominasi tetap (DNT) di SMP Rejanglebong berdasarkan data Dinas Pendidikan Bengkulu sebanyak 4.516 siswa, yang terbagi 2.250 siswa dan 2.266 siswi.
Sedangkan sekolah yang akan menggelar UN di Rejanglebong berjumlah 66 yang terdiri dari sekolah umum di bawah naungan Diknas dan Kemenag Rejanglebong. (Rep-03/Ed-03)