Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir (beritasatu.com)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengaku kecewa dengan sikap Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir karena terjerat kasus narkoba. Bahkan pihaknya mempertimbangkan untuk memberhentikan kepala daerah itu dari jabatannya.
Menurutnya, ada mekanisme dan proses pemberhentian bupati tersebut. Terlebih, yang bersangkutan tertangkap tangan. Tjahjo juga mempertanyakan pihak rumah sakit dan dokter yang memeriksa Ahmad Wazir saat tes pada pencalonannya.
“Kenapa bisa sampai lolos. Harus diusut,” kata Mendagri, seperti dikutip laman kemendagri, Senin (14/3/2016).
Diakui Mendagri, pihaknya kecewa karena sebagai kepala daerah, Ahmad Wazir sebagai kepala daerah justru tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat setempat.
Sementara Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riatmadji menambahkan, pihaknya segera mengambil sejumlah langkah terkait kasus yang menjerat Bupati Ogan Ilir. Salah satunya adalah mengirim surat ke Gubernur Sumsel selaku wakil Pemerintah pusat.
“Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah” ujarnya.
Nantinya, lanjut Dodi, Gubernur mengirimkan surat perintah ke Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir untuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat 6.
Kemendagri juga akan memberikan sanksi sesuai dengan tahapan status hukum (tersangka, terdakwa, atau terpidana) yang dihadapi oleh pejabat tersebut.
“Selain terancam hukuman pidana, pejabat daerah yang terbukti menggunakan narkotika/obat terlarang juga akan diberhentikan sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 huruf f,” ujar Dodi. (Rep-03/Ed-03)