Ilustrasi (dok. fb LBH Yogyakarta)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kasus dugaan pencemaran nama baik di dunia maya, yang menjerat rocker, Alexander Theodore Lamoh alias akrab dikenal Ecky Lamoh masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, DIY.
Penasehat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Emanuel Gobay mengatakan, pada 10 Juli 2018 kemarin, persidangan mantan vokalis band rock Edane itu telah memasuki agenda pembacaan duplik (bantahan) Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa yang disampaikan saat persidangan 5 Juli 2018 lalu.
Dari replik yang sampaikan oleh JPU di persidangan, Emanuel menganggap ada ketidakjelasan dakwaan yang dituduhkan terhadap kliennya.
“Di sidang putusan sela nantinya, Kami meminta agar dakwaan dibatalkan demi hukum,” tegas Emanuel saat dihubungi kabarkota.com, Selasa (11/7/2018).
Ketidakjelasan itu, menurut Emanuel, menyangkut tiga hal. Pertama, sebelumnya JPU menyebut lokasi Ecky melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di depan Kantor DPRD DIY, Jalan Malioboro Kota Yogyakarta. Artinya, locus delicti atau lokasi terjadinya dugaan tindak pidananya di Kota Yogyakarta. Sehingga, mengacu pada pasal 84 ayat 1 KUHAP, semestinya yang memiliki kewenangan mengadili adalah PN kota Yogyakarta, bukan PN Bantul.
Kedua, menyangkut dua status di akun media sosial terdakwa yang dianggap bermasalah. Dalam status pertama dinyatakan Ecky mengunggah statusnya pada 22 September 2015 di depan Kantor DPRD DIY. Tapi, pada status kedua, jaksa tidak menerangkan secara jelas, kapan dan di mana status dimaksud itu diposting.
Dari situ pihaknya menilai, jaksa telah mengabaikan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Secara materiil, surat dakwaan dianggap telah memenuhi syarat jika surat tersebut bisa memberi gambaran secara bulat dan utuh, salah satunya tentang di mana dan kapan tindak pidana itu dilakukan.
“JPU dalam bantahannya tidak memberi argumen yang jelas atas dua fakta hukum tersebut,” sesalnya.
Hal ketiga, Emanuel memaparkan, kliennya didakwa dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Padahal ketentuan tersebut sudah mengalami perubahan, dengan diterbitkannya UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008. Pasal tersebut sudah dihapus dan tidak berlaku lagi.
Jaksa juga tidak menyebutkan secara jelas dan cermat pasal mana di dalam UU No 19 Tahun 2016 yang didakwakan kepada terdakwa. Sementara jika melihat ketentuan pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, pasal ini tidak mengatur tentang penghinaan tapi muatan yang melanggar kesusilaan.
“Aturan perubahan itu akan berdampak pada proses selanjutnya. Ketika salah menyebut pasal, juga akan mempersulit pembelaan hukum terhadap terdakwa,”ucapnya.
Kasus yang dialami Ecky Lamoh ini berawal dari pengaduan Ecky ke Polres Bantul tentang dugaan penipuan dan penggelapan disertai ancaman, dengan tiga orang terlapor, salah satunya HS, pada 4 Oktober 2013 silam.
Setelah tiga tahun berlalu, tidak ada kemajuan atas penanganan kasus tersebut. Karena kesal dengan kelambanan aparat, pada 20 Februari 2016 dan 3 Maret 2016, Ecky menunggah dua pernyataan di akun media sosial miliknya sambil menyebut nama terang para terlapor. Namun buntutnya, pada Oktober 2017, Ecky justru dilaporkan oleh HS ke Polda DIY, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sebelum dilaporkan ke Polda DIY, sebenarnya Ecky juga beberapa kali mengunggah status di akun media sosialnya, soal laporan yang sama bernada kritikan, hanya saja tanpa menyebut nama terlapor.
Namun, laporan HS di Polda DIY ternyata justru ditindaklanjuti aparat dengan sigap, hingga Ecky resmi ditetapakan sebagai tersangka, pada 12 Oktober 2017, dan sehari kemudian ia mengadu ke LBH Yogyakarta. (Sutriyati)