Ternyata Hewan Juga Punya Hak Asasi

 Ilustrasi. Sumber foto: www.kidnesia.com

JAKARTA (kabarkota.com) – Advokat profauna Irma Hermawati mengungkapkan meski hewan sudah mendapat status perlindungan akan tetapi ancaman tindak kekerasan terhadap hewan masih perlu menjadi perhatian. Tindak kekerasan tersebut masih kerap terjadi di kebun hewan hingga pertunjukan sirkus.

Bacaan Lainnya

"Kami percaya bahwa masih ada kekejaman pada hewan saat melakukan latihan dan tampil yang dilakukam oknum tertentu," kata Irma sebagaimana dilansir antaranews, Rabu (15/10).

Irma menjelaskan Hari Hak Asasi Hewan yang diperingati pada hari ini, Rabu (15/10) harus  menjadikan sebuah refleksi. Hari Hak Asasi Hewan yang sudah dideklarasikan melalui Deklarasi Universal Kesejahteraan hewan yang didukung 46 negara serta 330 kelompok pendukung hewan mestinya menjadi dasar setiap insan manusia untuk menyayangi hewan.

Dengan memiliki hak asasi, ia melanjutkan, hewan otomatis memiliki hak kebebasan. Hak kebebasan itu, yakni bebas rasa haus dan lapar, rasa tidak nyaman, mengekspresikan tingkah laku alami, stres dan takut serta dilukai dan sakit.
Akan tetapi, menurutnya, fakta di lapangan tidak demikian. Di kebun hewan, tidak semua petugas dengan tegas mengatur perlakuan pengunjung terhadap satwa. Hal inilah yang menurut Irma menimbulkan risiko pelanggaran hak asasi hewan. Baik ketika memberi makan yang tidak sesuai ataupun membuat satwa merasa tidak nyaman.

“Pelanggaran hak azasi hewan di Indonesia diatur dalam KUHP pasal 302 dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” ungkap Irma.

Ia menambahkan kelalaian pada hak asasi hewan juga berisiko menimbulkan penularan penyakit dari hewan ke manusia atau zoonosis. Penyakit zoonosis bisa terjadi saat hewan sedang stres atau terluka. Apabila tidak dilakukan penanganan dengan benar, hewan yang stres dan terluka dapat berpotensi memancing amarah hewan tersebut dan dilampiaskan kepada manusia.

“Kami berharap pemerintah segera menerapkan sistem yang terintegrasi dalam penanganan hewan terlantar berupa penangkapan, karantina, sterilisasi, serta pelepasan liaran kembali atau adopsi,” ujar Irma.

AHMAD MUSTAQIM | ANTARA

Pos terkait