Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU DIY Lakukan Terobosan

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menunjukkan peta TPS berbasis digital, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (12/4/2019). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Tingkat partisipasi pemilih menjadi salah satu ukuran keberhasilan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Bacaan Lainnya

Secara Nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan angka partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak 2019 ini sebanyak 77.5%. Target ini lebih tinggi dibandingkan Pemilu 2014 lalu yang masih 75%.

Sedangkan khusus DIY, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menyebutkan, target partisipasi pemilih pada Pemilu 2019 di atas rata-rata nasional, yakni 82%. Pun lebih tinggi dari Pemilu sebelumnya yang partisipasinya di angka 80.02%, pada 2014.

Target di atas angka 80% tersebut menjadi tantangan bagi KPU DIY selaku penyelenggara Pemilu di daerah. Terlebih, dengan adanya isu golput dari sebagian pihak. Hicon Law and Strategic misalnya, memperkirakan angka golput pada Pemilu 17 April 2019 mendatang akan mencapai 30%, dan sebagian dari jumlah itu mereka golput karena alasan ideologis. Artinya, sengaja tak akan menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Oleh karenanya, Hamdan mengungkapkan, pihaknya melakukan sejumlah terobosan untuk meningkatkan partisipasi pemilih di DIY. Terobosan yang dimaksud adalah menghitung jumlah potensi Daftar Pemilih Tambahan (DPtb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang akan menggunakan hak suara mereka, serta membuat peta TPS berbasis digital yang bisa diakses seluruh masyarakar secara online.

Hamdan menyebut, berdasarkan data sementara per 17 Maret 2019 atau sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 20 Tahun 2019 adalah 45.544 pemilih.
“Angka ini jumlahnya 3 x lipat jika dibandingkan Pemilu 2014,” kata Hamdan dalam konferensi pers di Media Center KPU DIY, pada Jumat (12/4/2019). Sedangkan pemilih DIY yang akan melakukan perpindahan TPS diperkirakan sebanyak 12.293 orang.

Pendataan itu dilakukan, lanjut Hamdan, dengan mendatangi sekitar 70 tempat strategis, termasuk kampus-kampus, di mana banyak mahasiswa yang akan melakukan perpindahan tempat mencoblos, dengan menggunakan formulir A5-KPU.

DPtb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS tertentu, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal, dan melakukan perpindahan untuk menggunakan hak suaranya di TPS lain. Sedangkan formulir A5-KPU adalah formulir tanda pindah memilih yang dikeluarkan oleh KPU.

Untuk DPK atau pemilih yang belum tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun DPtb, namun dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP elektronik atau Surat Keterangsn KTP El, di TPS sesuai alamat domisili, diprediksi ada 6.857 pemilih.

Selain itu, KPU DIY juga memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dengan membuat peta lokasi TPS di seluruh DIY dengan berbasis digital yang bisa diakses oleh masyarakat melalui laman KPU DIY.

“Dengan adanya peta ini, tidak ada lagi alasan bagi pemilih tidak mengetahui lokasi TPS mereka,” harapnya.

Peta ini memuat 11.780 TPS ditambah satu TPS DPtb di Lapas Narkotika, yang dijabarkan secara rinci titik lokasinya.

Sebelumnya, pada 10 April 2019 lalu, Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) DIY juga merilis terkait DPTb. Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono mengungkapkan, hingga 28 Februari 2019, baru 11% yang melakukan perpindahan pemilih. Sementara 89% lainnya belum mengurus A5.

Dari yang belum mengurus perpindahan tersebut, kata Bagus, 6.52% menyatakan golput, dan 32% akan memilih, sedangkan sisanya belum tahu informasi tentang adanya layanan A5. (Rep-02)

Pos terkait