Tolak Upah Buruh Murah, KSPSI dan FPPI DIY kembali Turun ke Jalan

Demonstran dari KSPSI dan FPPI DIY, pada Rabu (31/10/2018) siang, di kawasan titik nol KM Yogyakarta (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sekitar dua puluh demonstran dari KSPSI dan FPPI DIY, pada Rabu (31/10/2018) siang, kembali turun ke jalan untuk memprotes upah buruh murah. Sebelumnya, mereka juga telah menggelar aksi serupa di halaman kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

Juru bicara aksi, Irsad Ade Irawan menganggap, dengan penetapan upah buruh yang masih terhitung rendah, Pemda tak serius dalam mengatasi permasalahan kemiskinan di DIY. Sebab, angka Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2019 yang ditetapkan sebesar Rp 1.5 juta per bulan sudah tak sesuai lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) saat ini.

“Penetapan UMP Rp 1.5 juta per bulan itu hanya akan melestarikan kemiskinan di DIY,” tegasnya kepada wartawan di sela-sela aksinya. Sebab, upah murah mengakibatkan rendahnya daya beli buruh dan ketidakmampuan mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup layak.

Pihaknya berpendapat, semestinya upah buruh di DIY bperdasarkan hitungan KHL versi mereka sebesar Rp 2.5 juta per bulan untuk UMP, sedangkan UMK antara Rp 2.4 juta – Rp 2.9 juta per bulan.

“UMP DIY 2019 yang murah itu mengakibatkan belum tercapainya tujuan keistimewaan DIY, untuk kemakmuran dan ketentraman masyarakat,” ujarnya Wakil Sekretaris DPD KSPSI DIY ini.

UMK 2019 masih Diproses di Biro Hukum Pemda DIY

Sementara dihubungi terpisah, Ariyanto Wibowo selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY mengatakan bahwa sampai dengan saat ini, UMK se-DIY untuk tahun 2019 masih diproses di Biro Hukum Pemda DIY, sebelum nantinya ditetapkan.

“Penerapan UMK 2019 maksimal tanggal 21 November 2018, jadi kami serahkan ke biro hukum Pemda DIY,” jelas Bowo kepada kabarkota.com

Adapun angka UMK-nya, untuk Kota Yogyakarta Rp 1.846.400, Sleman Rp 1.701.000, Bantul Rp 1.649.800, Kulon Progo Rp 1.613.200, dan terendah di Gunung Kidul Rp 1.571.000 per bulan.

Menurut Bowo, penentuan angka tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015. (Rep-01)

Pos terkait