Topo Pepe, Suwarni Menangis Minta Keadilan Sultan Yogya

Aksi Topo Pepe lima PKL Gondomanan di Alun-alun utara Keraton Yogyakarta, Senin (11/11/2019). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Lima Pedagang Kali Lima (PKL) Gondomanan Yogyakarta melakukan akai topo pepe di alun-alun utara Keraton Yogyakarta, Senin (11/11/2019). Topo pepe ini sebagai bentuk penyampaikan aspirasi kawula (rakyat) terhadap kebijakan Raja atau Sultannya.

Bacaan Lainnya

Salah seorang PKL, Suwarni tak mampu membendung air mata kesedihannya, karena Selasa (12/11/2019) besok, lahan di sekitar Jalan Brigjen Katamso yang selama ini ia gunakan mengais nafkah besama empat orang temannya akan digusur.

“Kami minta keadilan,” ucap Suwarni sembari terisak.

Perempuan yang sehari-hari berjualan bakmi tersebut mengaku telah menempati lahan milik keraton Yogyakarta itu sejak puluhan tahun. Namun, sejak kehadiran Eka Aryawan yang memegang kekancingan di sekitar lapaknya, permasalahan mulai muncul.

Sugiyadi, salah seorang PKL lainnya juga menjelaskan, pihaknya telah berupaya mengajukan permohonan kekancingan atas lahan seluas 73 meter persegi ke Keraton Yogyakarta pada tahun 2010 lalu, namun ditolak dengan dalih pengajuan permohonan kekancingan sudah ditutup. Hanya saja, ketika tahun pada tahun 2011, permohonan kekancingan oleh Eka Aryawan justru dikabulkan.

Kemudian sekitar tahun 2015, lanjut Sugi, pihak Eka berusaha untuk mengambil semua lahan, termasul 73 meter persegi yang digunakan PKL untuk berjualan kunci dan bakmi. Salah satunya melalui gugatan Rp 1 Milyar di pengadilan, dan pengosongan lahan PKL.

“Tuntutan kami, tidak mau digusur, tetap bisa menempati di situ,” tegasnya. Mengingat sebelumnya telah ada surat kesepakatan yang intinya PKL tetap bisa berjualan di luar tanah kekancingan.

LBH: Eksekusi Janggal

Kuasa hukum PKL dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Budi Hermawan menyatakan, pihaknya akan tetap melakukan pendampingan terhadap kelima PKL tersebut.

Budi mengungkapkan bahwa keberadaan PKL di sana telah ada sejak tahun 1960-an, dan ketika itu memang diarahkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Selain itu, selama ini para PKL juga taat membayar pajak ke Negara, dan mendapatkan aliran listrik.

“Artinya memang bukan hal liar, kedudukan dari para PKL di sana,” anggap Budi.

Sedangkan rencana eksekusi atas tanah dan bangunan di atas lahan PKL oleh pengadilan besok, menurut Budi terkesan janggal. Sebab Putusan Kasasi turun tahun 2018, termasuk putusan eksekusi. Namun, penggusuran baru akan dilakukan pada jelang akhiir tahun 2019 ini.

“Soal eksekusi ini, faktanya dari hakim pun tidak ada yang menyatakan 28 meter persegi yang ditempati PKL itu merupakan bagian dari 73 meter persegi kekancingannya Eka Aryawan. Artinya mereka sudah di luar kekancingan,” papar Budi.

Pengacara Keraton: Eksekusi itu Keliru

Sementara dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Acil Suyanto justru mempertanyakan rencana eksekusi yang akan dilakukan besok.

“Kami dari Keraton besok pun akan mempertanyakan, yang akan dieksekusi apanya? Kalau tanahnya kan tidak bersengketa. Tanah itu milik Keraton jadi tidak bersengketa, tapi yang bersengketa itu haknya,” kata Acil.

Oleh karenanya, Acil menganggap rencana pengadilan yang akan mengeksekusi tanah dan bangunan itu menjadi rancu dan keliru.

“Bahkan kalau misalnya sampai atas permohonan pemohon (Eka Aryawan) mengeksekusi tanahnya, bisa langsung kami cabut kekancingannya, karena menyalahi itu,” sebut Acil.

Namun saat ditanya terkait kemungkinan PKL akan tetap diizinkan menempati lahan itu atau tidak, Acil menyatakan, “jangan bicara itu, kita tidak mau terjebak ke sana”.

Pihaknya mempersilakan kedua pihak bersengketa di pengadilan, tetapi bukan persoalan tanahnya, melainkan menyangkut hak atas tanah antara keduanya. (Rep-01)

Pos terkait