Ujaran Kebencian dan Kebebasan Berekspresi, Ini Batasannya

diskusi di Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, Rabu (16/3/2016). (januardi/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com)- Konsep atau pengertian tentang ujaran kebencian (hatespeech) kerap membuat masyarakat bingung. Ujaran kebencian sering dilakukan oleh orang atau kelompok dengan dalih kebebasan berekspresi. Walaupun sudah ada surat edaran Kapolri no 6 tahun 2015, tentang penanganan ujaran kebencian, nyatanya hingga kini masih sulit untuk menangkap pelakunya.

Bacaan Lainnya

Menurut pengajar Center for Religious Cross-cultural Studies UGM M. Iqbal Ahnaf, hal tersebut terjadi karena ada dilema di aparat keamanan untuk menindak pelaku ujaran kebencian.

“Kalau kita minta polisi untuk menindak orang-orang yang mengumbarkan ujaran kebencian, itu susah. Karena banyak sekali ujaran kebencian yang terjadi di masyarakat,” katanya, dalam sebuah diskusi di Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, Rabu (16/3/2016).

Karena itu, menurut Iqbal, perlu dijelaskan mana batas antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian.

Iqbal mengatakan, yang bisa disebut sebagai kebebasan berekspresi adalah setiap wacana yang berkembang di masyarakat dalam bentuk diskusi, kajian, atau kritik.

“Ketika sudah sudah berupa dehumanisasi, demonisasi (menggambarkan kelompok lain sebagai sesuatu yang berbaya), atau provokasi untuk bertindak kekerasan itu sudah termasuk dalam ujaran kebencian,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada dasarnya ada empat unsur yang terkandung dalam ujaran kebencian. Yaitu anti dialog, diskriminasi, alat mobilisasi, serta menciptakan sektarianisme atau perpecahan di masyarakat.

“Untuk itu, diperlukan gerakan sosial untuk menciptakan tekanan terhadap kelompok yang sering melakukan hatespeech. Ibarat polisi tidur, agar pelaku hatespeech tidak terlalu kencang. Jangan sepenuhnya berharap negara untuk menyelesaikannya,” ucap Iqbal.

Sementara itu, Direktur Pusham UII Eko Riyadi menuturkan, kebebasan berekspresi di Indonesia saat ini cenderung tidak terkontrol. Sehingga mudah sekali ditemui ujaran kebencian, terutama jika menyangkut persoalan keyakinan.

“Di Eropa yang sangat liberal, kebebasan berekspresi itu dibatasi. Melalui mekanisme yang demokratis, ada Undang-undangnya, dan demi ketertiban umum, moralitas publik, serta menghormati hak orang lain,” terang Eko.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Aliansi jurnalis Independen Yogyakarta Anang Zakaria menilai, media massa memiliki peran yang massif dalan menyampaikan ujaran kebencian. Banyak produk-produk jurnalistik yang tidak memenuhi standar sehingga berpotensi menimbulkan ujaran kebencian.

“Kita punya kode etik, tapi tidak semua wartawan menjalankannya dengan baik,” kata Anang.
(Ed-03)

Kontributor: Januardi

Pos terkait