Ilustrasi: Aksi May Day buruh Yogya tolak upah murah (Dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sebesar Rp 1.765.000 per bulan atau naik 3.54 persen dari tahun sebelumnya.
Ketua Dewan Pengupahan DIY, Aria Nugrahadi mengatakan, Sultan telah menandatangani Keputusan Gubernur No. 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY Tahun 2021 itu pada Sabtu (31/10/2020).
“Keputusan Gubernur menaikkan UMP tahun 2021 itu mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan DIY, pada 30 Oktober 2020,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY ini dalam pernyataan tertulisnya.
Aria berdalih, rekomendasi tersebut merupakan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY yang dihadiri oleh tiga unsur, yakni pemerintah, pekerja/.buruh, dan pengusaha. Peningkatan perekonomian bagi pekerja, serta kelangsungan usaha pada saat pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan dalam perumusan rekomendasi ke Gubernur. Rekomendasi itu juga didasarkan pada upaya untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif.
Lebih lanjut Aria menjelaskan, berdasarkan kesepakatan, rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, berupa saran dan pertimbangan kenaikan Upah Minimum sebesar 3.33 persen. Kesepakatan tersebut mengacu pada kajian dari tenaga ahli dan data BPS terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi Nasional, serta usulan kenaikan 4 persen dari unsur pekerja/buruh.
Pengambilan Keputusan Gubernur DIY dalam menaikkan UMP itu, sebut Aria, memang menjadi kewenangan Kepala Daerah, sekaligus sebagai jaring pengaman, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015.
Menyikap, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan mengaku kecewa berat dan patah hati dengan keputusan kenaikan UMP yang tak mencapai 4 persen tersebut.
Irsad menganggap, upah murah yang ditetapkan dari tahun ke tahun di DIY justru akan melanggengkan kemiskinan dan ketimpangan yang selama ini terjadi.
“Gubernur DIY seperti hendak memupuskan harapannya sendiri untuk mengurangi penduduk miskin dan ketimpangan sebagaima ia sampaikan sendiri dalam pidato Visi Misi Gubernur DIY 2017-2020,” tegas Irsad.
Oleh karenanya, Irsad menegaskan, Buruh/Pekerja di DIY siapkan melakukan perlawanan terhadap kebijakan UU Ciptaker dan SE Menaker tentang Pengupahan yang berdampak pada memburuknya kondisi para buruh/pekerja di DIY.
“Kami menuntut Surat Edaran Menaker tentang Penetapan Upah Minimum 2021 dicabut,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Pemda DIY agar merevisi Keputusan Gubernur DIY tentang Penetapan UM 2021, dan menetapkan UMK DIY sebesarp Rp 3.356.521 untuk Kota Yogyakarta; Kabupaten Sleman Rp 3.268.287; Bantul Rp 3.092.281; Kulon Progo: 3.020.127; dan Kabupaten Gunung Kidul Rp 2.807.843 per bulan. (Ed-01)