Upah Minimum Sektoral Berpotensi Memecah Gerakan Buruh, Mengapa?

Ilustrasi: aksi protes upah buruh murah di halaman kantor Disnakertrans DIY, baru-baru ini. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), baru-baru ini menyampaikan usulan agar Pemerintah Daerah (Pemda) di DIY, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menerapkan Upah Minimum Sektoral (UMS). Usulan tersebut dimaksudkan, agar bisa mendongkrak upah buruh yang terhitung murah di DIY. Bahkan dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2019 masih yang terendah se-Indonesia.

Bacaan Lainnya

Namun, usulan yang dianggap bisa menjadi solusi untuk peningkatan kesejahteraan para buruh di DIY tersebut, oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta justru dikhawatirkan berpotensi memecah gerakan buruh di DIY. Mengapa demikian?

Divisi Lingkungan dan Buruh LBH Yogyakarta, Lutfy Mubarok berpendapat bahwa seharusnya gerakan buruh memperjuangkan hak-hak buruh secara keseluruhan, bukan sekedar membicarakan buruh di sektor tertentu.

“Kesejahteraan buruh tidak bisa disamakan dengan adanya salah satu industri yang maju atau tidak maju, akan tetapi berkaitan dengan kesejahteraan dan kebutuhan buruh itu sendiri,” jelas Lutfy kepada kabarkota.com, 26 Oktober 2018.

Terkait UMP yang sangat rendah di DIY, pihaknya menganggap memang menjadi sebuah polemik besar. Pasalnya, berkaitan dengan biaya hidup yang dikatakan rendah juga tidak bisa menjadi tolak ukur. Lutfy mencontohkan, semisal UMP DIY Rp 1,4 juta per bulan untuk biaya hidup bersama anak istri habis Rp 1,3 juta, maka baru bisa menabung Rp 100 ribu per bulan, sehingga membutuhka waktu lama, untuk sampai bisa mendapatkan rumah.

Ditambahkan Lutfy, upah rendah menjadi salah satu indikator tidak berpihaknya pemimpin daerah kepada para pekerja, melainkan lebih memilih “memberikan” keuntungan kepada investor atau pengusaha. Hal itu, lanjut Lutfy, masih diperparah dengan keengganan untuk melawan pemimpin daerah sehingga cenderung mengesankan kebijakan UMP dan UMR tidak tergerak, dan sangat aman terhadap kestabilan politik upah murah. (Baca Juga: Wacana Upah Minimum Sektoral Kembali Dimunculkan, Bagaimana Nasib Buruh Informal? )

Pelaku Usaha: bagi Perusahaan Kecil, Rp 2.5 juta itu Besar

Sementara bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sepertu Ahmaf Mutaqim Habibie, tuntutan upah minimum buruh di DIY Rp 2.5 juta per bulan itu cukup memberatkan. Terlebih ia menilai, pertumbuhan bisnis di tahun 2018 ini tak terlalu bagus.

“Bagi perusahaan kecil, nilai Rp. 2.5 juta per bulan itu besar, karena beban biaya tetap naik drastis,” dalihnya.

Meski demikian, pria yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang ini mengklaim, selama ini perusahaannya telah memberikan upah kepada para karyawannya di atas UMK Kota Yogyakarta.

“Dalam sebulan, rata-rata mereka bisa terima Rp 2.1 juta,” ungkap Ahmad.

Sedangkan saat ditanya, kenaikan upah buruh yang ideal menurutnya, “kalau naik tidak lebih dari 5-6%”. (sutriyati)

Pos terkait