UPN Veteran Yogyakarta Dinegerikan, PTY Malah Gelisah

Patusan anggota Pegawai tetap yayasan (PTY) UPN "Veteran" Yogyakarta melakukan audiensi dengan Dewan di DPRD DIY, Senin (23/2). Kedatangan mereka untuk meminta dukungan kejelasan status kepegawaian PTY pasca penegerian kampus mereka. (Sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Status Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Yogyakarta, sejak 6 Oktober 2014 lalu telah berubah dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Bacaan Lainnya

Namun, peralihan status Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) ini tidak dibarengi dengan kesiapan pemerintah, utamanya terkait dengan perubahan status Sumber Daya Manusia (SDM)nya. Akibatnya, 412 Pegawai Tetap Yayasan (PTY) UPN "Veteran" Yogyakarta justru merasa resah atas ketidakjelasan status kepegawaian mereka sekarang.

Kegelisahan ratusan PTY ini disampaikan dalam audiensi dengan dewan di Gedung DPRD DIY, Senin (23/2). (Baca juga: Kopertis Wilayah V Pertanyakan Status Kenegerian UPN Veteran Yogyakarta)

Salah seorang PTY UPN "Veteran" Yogyakarta, Agus Salim menjelaskan sebenarnya ada dua status kepegawaian di perguruan tinggi yang awalnya berada di bawah Kementrian Pertahanan RI tersebut, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan dan PTY.

Menurutnya, pe-negeri-an UPN, justru posisi PTY menjadi dilematis. Sebab, meski pun berdasarkan Kepres, PTY berpeluang diangkat sebagai PNS, namun saat melihat persyaratan administratif, rata-rata usia mereka sudah tidak masuk kualifikasi untuk maju sebagai CPNS.

Dengan ketidakjelasan status ini, kata Agus, sekarang para PTY menjadi berpikir soal gaji yang akan mereka terima setiap bulan. "Kami berpikir, gajian tidak? Gajian tidak? Ini mempengaruhi kinerja karyawan yang pada akhirnya juga berpengaruh pada mahasiswa," ungkapnya.

Dosen Jurusan Hubungan Internasional ini menyatakan kekhawatiran itu logis, karena sebagai PTY mereka selama ini digaji oleh Yayasan. Sehingga ketika UPN "Veteran" dinegerikan, maka semestinya dana dari APBN, sementara mereka bukan bagian dari PNS.

Hal senada juga diungkapkan Subhan Afifi, Ketua Prodi Ilmu Komunikasi UPN "Veteran" Yogyakarta yang menganggap bahwa peralihan status perguruan tinggi yang telah berdiri sejak 1958 ini justru memunculkan persoalan baru.

"Kami pernah diminta menandatangani Surat pernyataan yang isinya tidak akan menuntut PNS ketika sudah dinegerikan. Namun Surat tersebut sudah dicabut sebelum pengumuman penetapan status penegrian oleh Presiden, 6 Oktober 2014 lalu," kata Subhan.

Subhan menganggap, kebijakan penegerian oleh pemerintah pusat itu justru mengabaikan HAM, kaitannya dengan masalah SDM. "Sekarang Yayasan sudah tidak berperan, sementara pemerintah juga belum memberikan kejelasan status atas penegrian tersebut. Semua hanya memberi PHP (Pemberi Harapan Palsu)," ujar Subhan.

Untuk itu pihaknya mengancam jika persoalan ini tidak segera diselesaikan maka tidak menutup kemungkinan, PTY akan menempuh jalur konstitusional.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana menyatakan dukungannya atas tuntutan kejelasan status PTY UPN "Veteran" Yogyakarta. Selain itu, pihaknya juga akan segera mengirim surat resmi ke Presiden dan kementerian terkait, DPR RI, dan Gubernur DIY untuk menyampaikan aspirasi PTY.

SUTRIYATI

Pos terkait