Kuasa Hukum, HS, Tomny Susanto. (dok. kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dua mahasiswa UGM, Agni (nama samaran) sebagai penyintas, dan HS tertuduh pelaku, berakhir dengan penyelesaian non litigasi. Baru-baru ini, keduanya menandatangani kesepakatan di hadapan Rektor UGM.
Angin segar bagi HS, karena dalam waktu dekat, ia akhirnya akan diwisuda. Hal tersebut sebagaimana disampaikan kuasa hukum, HS, Tomny Susanto kepada wartawan di Sleman, Jumat (8/2/2019).
“Bulan Mei 2019, HS Insya Allah akan diwisuda,” ungkap Tommy.
Namun demikian, Tommy mengaku, pihaknya baru menerima pemberitahuan tersebut dari HS secara lisan, sehingga belum mengetahui secara pasti, terkait dengan ada atau tidaknya surat resmi dari rektorat yang mempertegas rencana wisuda tersebut.
Terlepas dari kesepakatan itu, Tommy tetap meminta, agar proses hukum yang sudah berjalan di Polda DIY tetap berlanjut, untuk mengungkap kasus ini secara jelas.
“Kalau memang ini ternyata benar, ya sudah hukum (HS). Tapi kalau (tuduhan) salah, tolong, orang-orang yang ada di belakang itu semua, yang menyampaikan terus-menerus keyakinan bahwa klien saya pelakunya dan sebagainya, ingat ini negara hukum. Saya akan menggugat semuanya, saya akan melaporkan orang-orang yang melakukan hal tersebut,” tegasnya.
Menanggapi rencana wisuda HS, salah seorang tim kuasa hukum kita Agni, Sukiratnasari menyatakan bahwa itu memang menjadi bagian dari poin kesepakatan yang telah ditandatangani bersama. Hanya saja, ada prasarat yang harus dipenuhi HS agar bisa diwisuda pada Mei 2019 mendatang.
“Lulusnya tidak asal lulus. Syaratnya ada mandatori konseling… asal konselingnya dijalankan dan tuntas. Itu prasyarat,” ucap Sukiratnasari kepada kabarkota.com.
Sementara Kepala Bidang Humas dan Protokol UGM, Iva Iriani juga menambahkan, jika semua persyaratan terpenuhi, maka HS memang bisa diwisuda. Hanya saja, saat ini belum diverifikasi kembali berkas-berkasnya. Mengingat, HS masih menjalani mandatori konseling. (Rep-01)