Usut Korupsi, KPK Sasar Universitas Udayana

Ilustrasi Gedung KPK. (Sumber: tempo.co)

JAKARTA (kabarkota.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri kasus korupsi di ranah pendidikan. Hari ini, Jumat (5/12), penyidik KPK mulai memeriksa dua orang dokter Universitas Udayana (Unud). Kedua dokter yang diperiksa sebagai saksi, yakni dr. AA Sagung Puteri dan dr. I Ketut Rina.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan KPK terhadap dokter kampus tersebut diduga terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) rumah sakit khusus pendidikan penyakit infeksi dan pariwisata Unud pada 2009, yang melibatkan tersangka Marisi Matondang alias MRS. Akibat tindak pidana korupsi tersebut, negara merugi Rp7 miliar, dari total anggaran pada tahun 2009 senilai Rp16 miliar.

"Pemeriksaan keduanya terkait kasus pengadaan Alkes di Unud, dengan tersangka MRS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta. Selain memeriksa dua dokter itu, KPK juga memeriksa bekas karyawati Permai Grup, Elvi Syafitri.

Kasus korupsi di Unud ini masih dalam rantai proyek dari perusahaan milik mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazarudin. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, Elvi Safitri menyebutkan, Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang menjalankan aksinya sebagai anak buah Muhammad Nazaruddin.  Uang hasil proyek wisma atlet diduga dialirkan ke proyek pengadaan Alkes di Unud oleh Nazarudin yang saat ini berada di penjara.

Sebelumnya, Kamis (4/12) lalu, KPK telah menetapkan status tersangka kepada Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Universitas Udayana yang sekaligus berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut, Made Meregawa dan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. (suara.com)

Pos terkait