UU ITE tak Mampu Menjerat Hoaks

Forum Dialog dan Literasi Media Sosial, di Yogyakarta, baru-baru ini. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Hukum dianggap tak mampu menyelesaikan masalah hoaks atau berita bohong yang selama ini banyak dibuat dan disebarkan melalui berbagai media, termasuk media sosial.

Bacaan Lainnya

Anggapan tersebut sebagaimana disampaikan oleh staff ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Henry Subiakto, dalam.Forum Dialog dan Literasi Media Sosial, di Yogyakarta, baru-baru ini.

Bahkan menurutnya, Kehadiran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pun tak mampu menjerat, baik para pembuat maupun penyebar hoaks. Meski demikian, ada pasal 14 di UU No. 1 Tahun 1946 yang masih bisa digunakan untuk memidanakan pelaku maupun penyebar hoaks, sebagaimana kasus hukum yang tengah dijalani aktifis, Ratna Sarumpaet.

Di sisi lain, hoaks dan hate speech (ujaran kebencian) justru telah menjadi komoditas dan bahkan bisa dijadikan bagian dari permainan politik. Terlebih menjelang pelaksanaan Pemilu serentak 2019, pada 17 April 2019 mendatang.

“Hoaks dipercaya oleh orang-orang tertentu bisa mengelabuhi masyarakat,” kata Henry.

Oleh karenanya, kebenyakan pembuat hoaks justru dari kalangan profesional dan terorganisir. Meskipun ada juga sebagian kecil yang dibuat oleh amatiran, media, dan juga pengusaha.

Kontennya, lanjut Henry, cenderung mengeksploitasi keyakinan dan fanatisme, dengan menyasar kelompok-kelompok mayoritas.

“Semakin fanatik masyarakat, semakin mudah mereka terkena hoaks,” tegas Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga ini. Hoaks sengaja disebarkan secara besar-besaran tanpa mempedulikan kebenarannya.

Sementara Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Negeri Surakarta (UNS), Widodo Mukiyo berharap, Negara tetap hadir sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk membuat regulasi.

“Negara harus tetap hadir dan kuat melawan ini, karena Negara yang punya tools-nya (regulator),” tegasnya.

Jangan sampai, kata Widodo, semua pihak lelah menghadapi perkembangan teknologi yang sangat cepat, di mana dalam 1 menit saja, ada 98 ribu cuitan di twitter, 1.500 blog baru, 168 juta surel, 600 video baru di Youtube, 70 domain terdaftar, dan 695 ribu status baru di Facebook. (Rep-02)

Pos terkait