Komisioner KPU DIY, Farid Bambang Siswantoro (Tria/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Farid Bambang Siswantoro menyatakan, persiapan penyelenggaranan Pemilihan umum Kepala Daerah (Pilkada) tidak terpengaruh, pasca pengesahan Undang-Undang Pilkada, Jumat (26/9) kemarin.
"Kami siap menyelenggarakan Pemilu dalam kondisi aturan yang bagaimana pun," kata Farid kepada wartawan, di KPU DIY
Hanya saja, untuk teknisnya seperti apa, sambung dia, KPU masih menunggu terbitnya Peraturan KPU (PKPU) menyangkut tata-laksana penyelenggaraan Pilkada nantinya.
Meski begitu, ia menyebutkan, tiga kabupaten yang akan menggelar Pilkada pada Mei 2015 mendatang sudah melakukan pembahasan guna mempersiapkan berbagai hal, seperti timeline, logistik, rekrutmen panitia ad hoc, dan sosialisasi.
Selain itu, pengajuan anggaran Pilkada di masing-masing daerah juga sudah ditentukan. Di antaranya, anggaran Pilkada di Kabupaten Bantul sekitar Rp 19,5 Milyar, Gunung Kidul dikisaran Rp 22 Milyar, dan Sleman sebanyak Rp 24 Milyar. "Itu untuk hitungan satu putaran," tegas Farid.
Menurutnya, meskipun UU Pilkada yang salah satu opsinya Pilkada melalui DPRD, namum biasanya ada jeda waktu sekitar 2 tahun setelah diundangkan baru diberlaku efektif.
SUTRIYATI