UU tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup Diusulkan untuk Direvisi

Refleksi Hukum Akhir Tahun Puskahpi FH UMY (dok. puskahpi fh umy)

BANTUL (kabarkota.com) – Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi UMY menganggap, krusakan lingkungan hidup Indonesia dan penyusutan hutan tropis secara besar-besaran dalam beberapa tahun terakhir, sangat berdampak terhadap keadaan ekosistem di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Salah satunya pemanasan global yang berpotensi besar menimbulkan bencana, seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan berkepanjangan.

Ketua Pusat Kajian Hukum Pidana dan Kriminologi UMY, Heri Purwanto berpendapat, perlu dilakukan upaya represif berupa penegakan hukum yang efektif, konsekuen, dan konsisten terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sudah terjadi, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009.

Hanya saja, menurutnya, sanksi pidana berupa melakukan perbuatan tertentu dan ganti rugi yang sangat vital dalam kasus-kasus pencemaran atau perusakan lingkungan hidup masih banyak yang belum dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Untuk itu, pihaknya mengusulkan, agar UU tersebut direvisi sebagai upaya preventif guna mengendalikan kerusakan lingkungan hidup, melalui pendayagunaan instrumen pengawasan dan perizinan secara maksimal.

“Revisi perlu dilakukan tidak hanya karena perbuatan pencemaran dan perusakan lingkungan bertentangan dengan moral, melainkan juga karena mengikuti perkembangan internasional yang menghendaki agar fungsi hukum pidana dalam tindak pidana lingkungan
perlunya pembenahan pola pemidanaan dan sanksi pidananya,” kata Heri melalui siaran pers yang diterima kabarkota.com, baru-baru ini.

Selain itu, pembenahan pola pemidanaan dan sanksi pidana dalam UU Pengelolaan Lingkungan hidup, seharusnya sinkron dan konsisten dengan KUHP dan RUU KUHP di masa mendatang. (Ed-01)

Pos terkait