UUK DIY Digugat, Pengamat: Persoalan DIY tak bisa Dilihat dari satu Sudut

Ilustrasi (beritacenter.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Lahirnya Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY merupakan perjuangan panjang rakyat Yogyakarta, khususnya yang ketika itu menginginkan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melalui penetapan. Kini setelah hampir empat tahun diberlakukan, seorang warga asal Jawa Timur, Muhammad Sholeh justru mengajukan Judicial Review (JR) atas UU No 13 Tahun 2012 itu karena merasa keberatan dengan aturan mengenai persyaratan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang perdana perkara yang digelar di Mahkamah Konstitusi, 17 Mei 2016 lalu, sebagaimana dimuat di laman Mahkamah Konstitusi, pemohon merasa dirugikan oleh berlakunya ketentuan-ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf c, Pasal 18 ayat (2) huruf b, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26,Pasal 28 ayat (5) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I, huruf j, huruf k UU Keistimewaan DIY. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernur, tata cara pengajuan calon, serta verifikasi dan penetapan gubernur dan wagub.

Selain itu, ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf c UUK DIY yang mensyaratkan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta harus bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur adalah tidak demokratis. Pemohon merasa haknya untuk dipilih sebagai Gubernur maupun Wakil Gubernur terhalang.

Pemohon juga berdalih, ingn mendudukan permasalah sesuai ketentuan UUD 1945 yang menyebut semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama, termasuk untuk menjadi calon kepala daerah. Hal lain yang melandasi gugatan Pemohon adalah Tahta Sultan dan Adipati Paku Alam itu seumur hidup yang cenderung tak bisa dikontrol oleh siapapun.

Menanggapi adanya gugatan tersebut, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII), Anang Zubaidy berpendapat bahwa persoalan DIY tidak bisa hanya dilihat dari satu sudut. Melainkan, Perlu mempertimbangkan banyak aspek baik politis, sosiologis maupun historis.

Menurutnya, Pasal 18 ayat (4) UUD memang menyebut bahwa Gubernur, Bupati, dan walikota dipilih secara demokratis. Kata dipilih berkonsekuensi adanya larangan seorang gubernur diangkat tanpa proses pemilihan. Tetapi, di dalam ketentuan lain di dalam konstitusi (UUD) juga diakui adanya daerah khusus dan istimewa.

“Jadi, secara konstitusional pilihan politik apakah gubernur dipilih atau diangkat sama-sama memiliki dasar konstitusional sehingga bisa dikatakan bahwa UUK DIY adalah pilihan politik diantara pilihan politik yang lainnya,” jelas Anang saat dihubungi kabarkota.com, Kamis (26/5/2016).

Meski begitu, Anang mengaku belum dapat memastikan apakah gugatan tersebut akan dikabulkan atau ditolak, karena proses persidangan baru di tahap awal.

“Tergantung nanti bagaimana pemohon dapat meyakinkan majelis hakim MK juga tergantung keterangan pemerintah dan DPR,” ujar dosen Hukum Tata Negara UII ini.

Hanya saja, lanjut Anang, putusan MK itu final and binding, pertama dan terakhir. Artinya, jika nantinya MK mengabulkan permohonan tersebut, maka semua pihak harus bisa menerima.

Namun, sebelum sidang putusan, juga akan ada pihak terkait dengan UUK yang diuji, yang dalam hal ini adalah Pemda DIY. “Pada posisi itu, DIY bisa memberikan keterangan yang menguatkan alasan mengapa Yogyakarta perlu diberi keistimewaan yang salah satunya berupa penetapan gubernur,” sarannya. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait