Wacana “Lockdown”, KSPSI DIY Minta Pemda Jamin tak ada PHK Buruh

Sekretaris DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dalam hal ini Gubernur memberikan jaminan bahwa tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemotongan upah buruh, jika lockdown benar- benar akan diterapkan.

Bacaan Lainnya

“Wacana lockdown bukan sekali saja disampaikan Gubernur dalam merespon tingginya penularan covid-19. Namun, belum pernah benar-benar dilakukan, melainkan dengan PSBB dan PPKM yang cenderung merugikan pekerja pariwisata, pengusaha kecil, dan pekerja informal,” tegas Sekretaris DPD KSPSI DIY, Irsad Ade Irawan dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Sabtu (19/6/2021).

Padahal, kata Irsad, pandemi Covid-19 berdampak besar bagi para buruh dan pekerja informal. Selain itu, ketidak-berpihakan pemerintah terhadap buruh juga menambah kerentanan mereka terkena PHK maupun terpotong upahnya karena pengurangan jam kerja atau justru dirumahkan. Termasuk, keputusan pemerintah yang mengizinkan Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan secara bertahap, hingga setelah lebaran.

“Pemerintah gagal melindungi buruh dari PHK yang sama saja artinya dengan hilangnya pekerjaan dan pendapatan buruh itu menambah kerentanan masyarakat selama Pandemi Covid-19,” anggapnya.

Berdasarkan, data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI per bulan Maret 2021, sedikitnya ada 29.4 juta orang yang terdampak pandemi, termasuk didalamnya para buruh yang terkena PHK dan dirumahkan tanpa upah..

Oleh karena itu, KSPSI DIY mendesak agar Gubernur DIY mengacu pada Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, jika hendak melaksanakan lockdown atau karantina wilayah. “Selama karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar masyarakat DIY dan makana hewan ternak menjadi tanggung-jawab pemerintah pusat dan daerah,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Irsad, pemerintah juga harus menjamin pemenuhan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar, sesuai kebutuhan medis, pangan, dan kehidupan sehari-hari selama masa karantina. Bagi buruh, KSPSI DIY juga menuntut Pemda DIY harus memberikan bantuan hukum gratis bagi mereka yang mengalami dampak kesewenang-wenangan perusahaan, seperti PHK dan pemotongan upah.

Sementara sebelumnya, Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X mewacanakan lockdown total di DIY, jika masyarakat tak bisa menaati protokol kesehatan (Prokes) dengan baik, di tengah kasus positif Covid-19 di DIY yang melonjak tajam, dalam beberapa hari terakhir. Termasuk pada 19 Juni 2021 yang merupakan rekor tertinggi penambahan kasus positif Covid-19.

Berdasarkan data harian situasi Covid-19 di DIY per 19 Juni 2021 pukul 16.00 WIB, jumlah penambahan kasus positif mencapai 638 ksus. Dari jumlah tersebut, 208 kasus terjadi di Sleman, 198 kasus di Bantul, 110 kasus di Gunungkidul, 82 kasus di Kota Yogyakarta, dan 40 kasus di Kabupaten Kulon Progo. Sedangkan total kasus positif di DIY hingga sekarang sebanyak 51.976 kasus, dengan total kesembuhan 45.355 Kasus, dan kematian 1.352 kasus. (Rep-02)

Pos terkait