Wacana Revisi UUK DIY Dinilai Terlalu Dini

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Hafidh Asrom menilai, adanya wacana revisi Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY yang digulirkan salah satu partai politik, baru-baru ini, masih terlalu dini.

Bacaan Lainnya

“Kalau bicara sebagai masyarakat di sini, masih terlalu dini kalau sekarang ini sudah harus merevisi UU Keistimewaan, karena implementasinya saja masih belum,” kata Hafidh kepada kabarkota.com di Yogyakarta, Selasa (14/6/2016).

Hanya saja, senator dari perwakilan DIY ini menganggap bahwa wacana tersebut sebagai bagian hak dari partai politik untuk mengusulkan perubahan atas UU No 13 Tahun 2012 di DPR RI .

“Kalau ingin penyempurnaan boleh, tapi kalau sudah ada implementasi. Sekarang ini kan masih jauh,” ucapnya lagi.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) DIY, Nazaruddin, kepada kabarkota.com menjelaskan bahwa yang melandasi wacana revisi UUK DIY adalah adanya benturan yang menyangkut aturan pertanahan, antara UUK DIY dan UU Pokok Agraria (PA).

“Salah satu dampaknya ya konflik pertanahan yang diakibatkan oleh inventarisasi tanah yang dikatakan SG (Sultan Ground) dan PAG (Paku Alam Ground) itu,” ujar Nazar.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DIY, Ari Yuwirin saat ditemui wartawan di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/6/2016), justru enggan berkomentar terkait adanya wacana tersebut.

“Saya belum bisa bahas soal UUK ya, belum bisa berkomentar,” jawabnya singkat. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait