Wakil Ketua Komisi X DPR Dianggap Lecehkan Profesi Guru BK

Ilustrasi (dok. pixabay)

JAKARTA (kabarkota.com) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf dianggap melecehkan profesi guru Bimbingan Konseling (BK), lantaran berpandangan bahwa semestinya Babinkamtibmas menggantikan peran guru BK di sekolah. Menyusul maraknya kasus bullying atau perundungan di sekolah.

Bacaan Lainnya

Anggapan tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (Ketum PB ABKIN), Muh. Farozin, melalui siaran pers, pada Senin (9/10/2023).

Farozin menilai, pernyataan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu menunjukkan ketidakpahaman dia terkait esensi tugas guru BK di sekolah. Padahal sebagai wakil rakyat yang membidangi pendidikan, semestinya dia paham tentang hakekat pendidikan.

“Profesi guru BK adalah profesi yang dilindungi undang-undang, dan gagasan menggantikan guru BK dengan babinsa jelas ngawur dan melecehkan profesi,” sesal Farozin.

Jika peran BK dinilai belum optimal dan hanya melakukan konseling dalam konteks persoalan bullying, menurut Farozin, itu lebih disebabkan karena kekeliruan mindset tentang BK yang terjadi pada banyak pihak.

“Tidak optimalnya peran guru BK perlu dilihat lebih utuh,” sambungnya.

Pihaknya menjelaskan, selama ini Guru BK menjalankan tupoksi dan tanggung jawabnya dengan sangat serius meskipun mengalami banyak kendala di tataran operasionalnya.

Permendikbud No. 111 tahun 2014 adalah payung hukum BK yang mengamanatkan Guru BK masuk kelas dan rasio jumlah siswa binaan 1:150. Hanya saja, Farozin mengungkapkan, dalam praktinya, masih banyak guru BK yang tidak diberikan jam masuk kelas sehingga upaya prevntif-developmental yang dapat dilakukan untuk mencegah perilaku bermasalah tidak optimal. Ini contoh kekeliruan mindset tentang BK yang banyak terjadi di berbagai pihak.

“Guru BK sering menjadi kambing hitam ketika muncul perilaku bermasalah siswa. Ini persoalan klasik,” sambungnya. (Ed-01)

Pos terkait