Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menolak Permendikbub tentang pembatasan masa studi mahasiswa dari 14 semester menjadi 10 semester. (Mustaqim/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dinilai akan mengungkung gerak mahasiswa di kampus. Isi dari Permendikbud itu membatasi waktu studi mahasiswa dari 14 semester menjadi maksimal 10 semester.
Selain itu, peraturan tersebut juga dinilai memiliki dampak dapat perubahan pola pikir mahasiswa bahwa kuliah hanya mencari nilai yang baik dan lulus cepat. "Atas nama pribadi saya menolak," kata Kepala Departemen Aksi dan Propaganda Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, Regen Sitindaon, di Yogyakarta.
Regen menjelaskan kalau pihaknya sudah melakukan pengkajian perihal peraturan itu. Menurutnya, peraturan tersebut tidak mendukung aktivitas dunia akademik mahasiswa, termasuk untuk mencari pengalaman dengan mengikuti organisasi.
Ia menghimbau agar mahasiswa bisa menyikapi dengan benar peraturan tersebut. "Tapi kami tidak ingin bertindak sembarangan. Kami akan hati-hati mengawal karena terlanjut disahkan," kata dia.
Regen menambahkan, pihaknya akan melakukan pengkajian dengan berkoordinasi dengan perwakilan mahasiswa di berbagai wilayah. Pihaknya akan mengajak para mahasiswa untuk tidak berdiam diri.
"Kami juga meminta Kemendikbud harus lebih solutif dan selektif dalam mengambil kebijakan. Jangan sampai kebijakan itu membatasi ruang kebebasan mahasiswa untuk berfikir," kata dia.(kim)