Direktur Walhi DIY, Halik Sandera (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Tahun 2019 hampir usai, namun persoalan lingkungan khususnya di wilayah DIY tak pernah selesai.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta mencatat pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) yang berkaitan dengan lingkungan hidup di DIY saat ini masih jauh dari harapan. Bahkan cenderung terampas.
Direktur Walhi Yogyakarta, Halik Sandera menyebut, pembangunan infrastruktur yang masif dengan dalih untuk meningkatkan perekonomian, di sisi lain mengabaikan aspek sosial dan lingkungan.
Pihaknya mencontohkan, pembangunan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) yang memangkas perbukitan karst di Gunung Kidul. Di Kulon Progo, ada proyek Bedah Menoreh menerjang perbukitan, dan pembangunan mega proyek bandara baru di wilayah Temon yang menggusur lahan-lahan pertanian produktif serta pemukiman warga.
Selain itu, tambang pasir liar di Sleman dan Bantul, serta pembangunan apartemen, pusat-pusat perbelanjaan modern, dan hotel di kota Yogyakarta juga berdampak buruk terhadap lingkungan di ketiga wilayah tersebut.
“Kami mendorong seharusnya pemerintah melakukan moratorium pembangunan infrastruktur skala besar di Yogyakarta maupun di Pulau Jawa,” kata Halik kepada kabarkota.com, Senin (9/12/2019).
Sebab, menurutnya, pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, bendungan, dan bandara telah eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) sehingga berakibat pada kerusakan lingkungan.
Di DIY, beberapa wilayah, seperti Sleman dan kota Yogyakarta sebenarnya telah menerapkan kebijakan moratorium izin pembangunan hotel dan apartemen. Namun, di sejumlah titik lokasi, pembangunan tersebut masih terjadi.
Pihaknya juga menyesalkan keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta yang merevisi moratorium izin tersebut sehingga cenderung membuka kran bagi investor masuk ke kota Yogyakarta. Padahal, dari sisi kebencanaan, wilayah Kota Yogyakarta rentan dilanda bencana hidrologi, baik banjir saat musim hujan, maupun krisis air bersih di musim kemarau.
Halik berpendapat bahwa semestinya Pemkot Yogyakarta memperbanyak fasilitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini baru terpenuhi sekitar 8% dari minimal 20% RTH yang diamanatkan dalam undang-undang.
“Fungsi ekologis RTH itu untuk menjaga iklim mikro karena bisa menurunkan suhu udara,” sebutnya. Dalam kaitan wilayah strategis, Pemerintah Provinsi DIY penting melakukan intervensi dalam pemenuhan RTH. (Rep-02)