Warga Karangwuni Sesalkan Penundaan Sidang Gugatan terhadap Apartemen Uttara Hari Ini

Ilustrasi: Proses pembangunan apartemen Uttara di kawasan Jalan Kaliurang Yogyakarta (Sutriyati/kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Paguyuban Warga Karangwuni Tolak Apartemen Uttara (PWKTAU) menyesalkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta yang memberikan tenggat waktu satu minggu untuk penyampaian eksepsi dari tergugat intervensi, pada persidangan kedua yang digelar Senin (18/1/2016) atau hari ini.

Bacaan Lainnya

“Sejujurnya kami bingung, kok bisa  PT BAP (Bukit Alam Permata) tidak siap dengan jawaban atas materi gugatan PWKTAU, padahal sudah hampir 1 bulan. Semestinya mereka sudah paham atas materi gugatan tersebut. Apakah hal ini bagian dari “strategi” para tergugat?” Kata Teti Budi Susilawati selaku pengurus PWKTAU saat dihubungi kabarkota.com, Senin (18/1/2016).

Menurutnya, pada persidangan perdana yang digelar seminggu lalu, permohonan pihak Apartemen Uttara minta waktu dua minggu, ditolak mentah-mentah oleh hakim. Bahkan, Perwakilan Uttara juga sempat diingatkan oleh hakim untuk tidak mempersulit persidangan. Namun, pada persidangan kedua ini, majelis hakim terkesan tidak konsisten dengan ketegasannya.

“Harapan kami, sistem peradilan di Yogyakarta masih berpihak pada kebenaran dan keadilan, serta tidak terbeli oleh pihak manapun,” Teti menambahkan.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum PWKTAU dari LBH Yogyakarta, Ikhwan Sapta Nugraha juga menyayangkan kelonggaran waktu yang diberikan oleh majelis hakim untuk PT BAP. Hanya saja, pihaknya enggan berkomentar terkait adanya kemungkinan intervensi dari pihak pengembang apartemen tersebut atas persidangan itu. 

Ditambahkan Ikhwan, pada persidangan kali ini, tergugat dalam hal ini BLH Sleman menyampaikan jawaban atas gugatan warga 

“Namun tergugat intervensi (PT. Bukit Alam Permata-Apartemen Uttara) belum siap sehingga persidangan ditunda seminggu untuk menunggu jawaban intervensi,” ungkapnya.

Inti dari eksepsi BLH Sleman selaku tergugat mencakup lima hal. Pertama, Mempersoalkan batas waktu pengajuan gugatan yang menurut mereka pengajuan gugatan sudah melewati batas waktu 90 hari sejak diumumkannya izin lingkungan melalui media massa atau pun multimedia.

Kedua, Tergugat mengklaim bahwa Soal UKL/UPL yang diterbitkan sudah tepat. Apartemen Uttara tidak perlu pakai amdal karena memang luasan di bawah 10 ribu meter persegi.

Ketiga, soal RTRW, tergugat sudah mempertimbangkannya, melalui pembahasan sebelum terbitnya izin pemanfaatan tanah.

Keempat, soal kewenangan menerbitkan izin lingkungan. Tergugat menyatakan bahwa  ada aturan di Sleman yang memberi mandat kepada BLH untuk terbitkan izin, termasuk izin lingkungan.

Terakhir, Penggugat dianggap tidak dapat mendalilkan akibat atau kerugian konkrit atas diterbitkannta izin lingkungan tersebut. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait