Warga Kulon Progo Serahkan Sertifikat Tanah Hak Milik ke Keraton Yogya

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Keraton Yogyakarta mengklaim, sejumlah warga Kulon Progo menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah mereka ke pihak keraton.

Bacaan Lainnya

Klaim tersebut disampaikan Penghageng Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, dalam siaran pers Keraton Yogyakarta, pada Jumat (13/5/2022).

“Terdapat beberapa warga masyarakat yang sukarela menyerahkan tanah yang telah bersertifikat hak milik kepada pihak Kasultanan, sebab tanah tersebut merupakan Tanah Kasultanan berdasarkan Legger dan peta desa tahun 1938,” kata Mangkubumi.

Pihaknya juga berdalih bahwa penyerahan sertifikat hak milik warga tersebut sebagai bentuk kepercayaan warga untuk “ngalap berkah” dari Sultan. Selain itu, bidang tanah tersebut merupakan tanah Sultan Ground (SG).

Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, Kasultanan dan Kadipaten sebagai badan hukum yang berhak atas tanah keprabon maupun tanah bukan keprabon yang ada di DIY. Sedangkan dalam Perdais Nomor 1 Tahun 2017 memberikan kewenangan kepada Kasultanan dan Kadipaten untuk melakukan penatausahaan pertanahan. Mulai dari inventarisasi, identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan dilanjutkan dengan pendaftaran tanah-tanah tersebut.

Putri sulung Sultan ini juga menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan apresiasi kepada warga Kulon Progo yang menyerahkan sertifikat hak milik atas tanah mereka ke keraton, dengan diberi surat Kekancingan bagi mereka yang masih ingin memanfaatkan tanah tersebut. Sedangkan bagi warga yang tidak lagi menginginkan pemanfaatan tanah itu kembali, maka keraton akan memberikan surat penghargaan kepada mereka.

Upaya tersebut, lanjut Mangkubumi, sebagai upaya untuk menertibkan administrasi pertanahan, khususnya di Kabupaten Kulon Progo.

Penyerahan sertifikat yang dilakukan di kantor Kalurahan Kembang Nanggulan, Kulon Progo pada Jumat (13/5/2022) tersebut, selain dihadiri Mangkubumi juga turut hadir Penghageng Kadipaten Pakualaman, Muspika, Bupati Kulon Progo, Kepala Badan Pertanahan Kulon Progo, DPRD Kulon Progo, OPD DIY dan Kabupaten, serta sekitar 25 warga yang status tanahnya teridentifikasi.

Adapun sertifikat tanah diserahkan ke Keraton terletak di dua kalurahan, yakni Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan dan Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo, dengan rincian sebagai berikut: 1) empat sertifikat pemanfaatan dari satu rumah tinggal seluas 113 meter persegi dari 452 meter persegi di Padukuhan Pronosutan; satu sertifikat tanah seluas 82 meter persegi di Padukuhan Pronosutan yang digunakan untuk makam keluarga; 3) sertifikat ruamh tinggal seluas 474 meter persegi di Padukuhan Pronosutan. Selain itu, juga sertifikat sepetak sawah seluas 100 meter persegi dari total luas 4.291 meter persegi di Padukuhan Sabrang.

Lebih lanjut Mangkubumi menegaskan bahwa Keraton Yogyakarta akan terus melakukan pendataan tanah-tanah SG di sekitar wilayah tersebut. (Ed-01)

Pos terkait