Salah satu warga Terban menunjukkan bukti dua pengajuan Amdal dengan nama apartemen yang berbeda. (sutriyati/kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sejumlah warga Rt 01/Rw 0, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, untuk kedua kalinya mendatangi kantor sekretariat Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta, pada Senin (17/9/2018). Sebelumnya, pada 6 Juni 2015 atau sekitar tiga tahun lalu, warga tersebut juga sempat menyampaikan keberatan mereka atas rencana pembangunan apartemen “Taman Melati Sardjito” (sekarang berganti nama “Dhika Universe”).
Sekretaris Forum Warga Penolak Apartemen, Tulus Wardaya mengungkapkan kekhawatiran, jika nantinya apartemen tersebut berdiri di tengah pemukiman warga, maka bahayanya tidak hanya pada ancaman kerusakan lingkungan, tetapi juga dampak sosial, dan kesehatan masyarakat.
“Sekarang saja, layanan PDAM di wilayah kami, kalau jam 9 pagi itu hanya netes airnya, baru lancar saat malam hari. Nanti kalau dia (pengelola apartemen) juga minta PDAM, kami dapat apa?” keluhnya saat ditemui wartawan, usai menyampaikan aduan ke Forpi Pakta Integritas Kota Yogyakarta.
Belum lagi, lanjut Tulus, saat nantinya apartemen telah dihuni, pihaknya juga tak yakin penghuni apartemen akan mau berbaur dengan masyarakat Terban. Tinggi bangunan yang diperkirakan mencapai 35 meter pun akan menututupi masuknya cahaya matahari ke pemukiman warga. Begitu pun dengan gangguan kebisingan serta polusi debu saat pembangunan berlangsung.
Bahkan, kata Tulus, sejak rencana pembangunan apartemen di atas lahan dengan luasan 4.900-an meter persegi itu, antara warga yang pro dan warga penolak pembangunan menjadi terbelah, sehingga rawan memicu konflik horisontal antarwarga.
Terbitnya AMDAL dan IMB Pembangunan Apartemen Dinilai Janggal
Pada kesempatan kali ini, Forum warga Penolak Apartemen di Terban juga mempertanyakan terbitnya Analisis Dampak Lingkungan hidup (AMdAL) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), terlebih setelah berganti nama menjadi “Dhika Universe”. Padahal jelas-jelas permohonan ijin tersebut dengan atas nama “Taman Melati sardjito” tak diloloskan, karena masih banyak persoalan di masyarakat yang belim terselesaikan.
Ditambahkan Tulus, warga yang awalnya semua menyatakan tam setuju, sekarang 90% diklaim setuju, karena iming-iming uang kompensasi di kisaran Rp 5 juta – Rp.10 juta. Termasuk juga keterlibatan para oknum warga, yang notabene adalah tokoh masyarakat, dan para pimpinan dari tingkat RT/RW di lingkungan setempat.
“Setelah seminggu lalu keluar IMB, sekarang masuk dua alat berat dan besi-besi material di lokasi yang akan dibangun apartemen,” sebutnya.
Forpi akan Cek Lokasi dan “Panggil” Pihak-pihak Terkait.
Menanggapi aduan tersebut, koordinator Forpi Pakta Integritas kota Yogyakarta, FX. Hari Cahya Supriyanto menyatakan akan segera menindaklanjuti pengaduan, dengan melakukan pengecekan di lokasi, serta memanggil pihak-pihak terkait, sebelum mengeluarkan rekomendasi ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Jika dari hasil pengumpulan informasi dan data nantinya ada hal-hal yang melanggar pakta integritas dari sisi prosedur pembangunan, termasuk proses keluarnya AMDAL ada yang keliru, maka kami minta Walikota Yogyakarta untuk menghentikan sementara proses pembangunan hingga prosedur betul-betul dilakukan secara baik dan benar,,” tegasnya.
Terlebih, lanjutnya, pada bulan Agustus 2018 lalu, Walikota sempat menyatakan bahwa lokasi tersebut tidak layak didirikan apartemen. (sutriyati)