Ilustrasi: Elang Ular Bido (Spilornis cheela). (dok. suakaelang)
KULON PROGO (kabarkota.com) – Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) melepasliarkan dua ekor elang di kawasan Wildlife Rescue Centre (WRC) Jogja, di Kulon Progo, pada Jumat (25/1/2019).
Irhamna Putri selaku Koordinator Bidang Konservasi WRC Jogja menjelaskan, dua ekor elang yang akan dilepasliarkan adalah jenis Elang Ular Bido (Spilornis cheela) jantan, dan Elang Alap Jambul (Accipiter trivirgatus) betina.
Menurutnya, kedua burung liar tersebut merupakan hasil sitaan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi yang berhasil disita Polsek Kalibawang (2011), dan Polda Jatim bersama Centre for Orangutan Protection (2017).
Kedua satwa dilindungi ini, kata Irma, memiliki peran ekologi atau lingkungan sebagai penyeimbang ekosistem dengan memangsa hewan hama seperti tikus, dan reptil seperti ular, kadal, biawak.
“Berdasarkan hasil pengamatan perilaku harian keeper dan dokter hewan, serta berdasarkan kondisi kesehatan fisik, kedua raptor ini sudah kami anggap siap untuk dikembalikan ke alam,” jelas Irma melalui siaran pers, Jumat (25/1/2019). Selanjutnya, 15 orang sukarelawan akan membantu memonitoring keduanya selama dua minggu ke depan.
Sebelum dilepasliarkan, imbuhnya, semua satwa tersebut diperiksa kesehatannya, meliputi pemeriksaan fisik serta pemeriksaan laboratorium, dan keduanya dalam kondisi sehat. Termasuk prosedur pemasangan cincin dan wing marker untuk mempermudah proses monitoring.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke warga Paingan, Sendangsari, Kulon Progo, dengan harapan, mereka ikut menjaga dan tak melakukan perburuan liar terhadap satwa dilindungi.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat sekitar untuk bersama-sama menjaga spesies ini, demi kelestarian mereka di alam. Jika nanti warga menemukan satwa ini dalam keadaan terancam atau secara fisik terlihat lemah, maka kami mohon bantuannya agar dapat menghubungi kami di nomor 085700168810,” harap Irma.
Direktur LSM Lingkungan “Bisa Indonesia”, Asman Adi Purwanto menambahkan, pihaknya sangat mendukung pelepasliaran satwa tersebut karena bisa menjadi media edukasi dan kampanye konservasi spesies burung dilindungi di Indonesia yang jumlahnya kian menurun.
Sementara epala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Junita Parjanti menjelaskan, Elang Ular Bido dan Alap-Alap Jambul merupakan spesies dilindungi oleh undang-undang sesuai dengan UU no 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP no.7 tahun 1999.
Hingga saat ini, YKAY merehabilitasi sekitar 157 ekor satwa liar dari total 10 ekor satwa yang masuk, serta 17 ekor satwa berhasil dilepasliarkan di tahun 2018. (Ed-03)