Lurah desa Panggungharjo, Wahyudi Anggoro Hadi (kanan), saat memberikan keterangan kepada pers. (Sutriyati/kabarkota.com)
BANTUL (kabarkota.com) – “Kapasitas politik yang baik hanya bisa dilahirkan dari proses politik yang baik”. Hal itu yang menjadi kunci keberhasilan Wahyudi Anggoro Hadi menjadi seorang lurah di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DIY, dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2012 lalu.
Di tengah mengguritanya praktik politik uang (money politic) yang menyentuh hingga level desa, termasuk dalam penyelenggaraan Pilkades, bukan hal yang mudah bagi Wahyudi untuk meyakinkan masyarakat agar memilihnya, tanpa transaksi jual beli suara. Bahkan, ia mengaku, sempat mendapatkan tawaran dari sekelompok masyarakat yang sengaja ingin ‘menjual suara’ padanya.
Namun, dengan upaya keras, akhirnya Wahyudi berhasil memenangkan Pilkades 2012 tanpa money politic. Salah satunya, dengan menggunakan strategi out of the box, melalui pendekatan-pendekatan creative thinking. Mulai dari desain gambar Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibuat berbeda, hingga menggalang dukungan warga, dengan mengamen keliling desa.
Baca Juga :
- Ini yang Dikhawatirkan jika Politik dan Agama Dipisahkan
- Buruh tak Boleh Buta Politik
- Atasi Fenomena Politik Transaksional, Biaya Politik perlu Diturunkan
Tak selesai sampai di situ, ketika dirinya telah terpilih sebagai lurah yang terhitung muda, Wahyudi secara bertahap juga mewujudkan janji-janjinya untuk membangun desa Panggungharjo, dengan perubahan-perubahan yang lebih baik.
Pada tahun 2013, terobosan yang ia lakukan adalah dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kemudian di tahun 2014 mampu menorehkan prestasi sebagai juara pertama Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, Wahyudi juga mampu membangun pola hubungan yang baru, antara pemerintah desa dengan warganya. “Kami membangun pola hubungan yang baru dengan warga, agar yang diurusi tidak semata hanya masalah administrasi, tetapi juga termasuk kebutuhan barang dan jasa,” ungkapnya kepada wartawan di Bantul, 8 Juni 2017.
Selanjutnya, Wahyudi melakukan penyesuaian tata kelola keuangan desa, serta membangun kultur organisasi yang baru, dengan melakukan pembinaan ulang dalam hal pelayanan publik.
Direktur Pelayanan Sosial Dasar Ditjen PPMD Kemendesa PDTT, Hanibal Hamidi berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh lurah desa Panggungharjo merupakan representasi dari Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan agar Pemerintah Desa tak terpisahkan dari warganya.
“Itu penting untuk memahami self government community atau pemerintahan sendiri oleh masyarakat,” anggap Hanibal.
Pihaknya berharap, agar desa-desa lain di seluruh Indonesia juga dapat meniru pola pemerintahan di Panggungharjo ini. Oleh karenanya, Hanibal akan mengambil langkah yang ia istilahkan dengan “cloning wahyudi” ke daerah-daerah lainnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta, Sunaji Zamroni menjelaskan, berdasarkan riset “Desa, Situs Baru Demokrasi Lokal”, ada tiga tipe kepemimpinan kepala desa, khususnya di DIY.
Pertama, pemimpin yang dipilih kelompok masyarakat secara bersih, dan memiliki visi dan misi yang kuat dalam kepemimpinannya, sebagaimana sosok Wahyudi Anggoro Hadi di Desa Panggungharjo.
Kedua, pemimpin yang dipilih kelompok masyarakat tetapi ketika terpilih tak mampu menjabarkan gagasan-gagasan, namun kepemimpinannya terbuka dan melibatkan masyarakatnya. Sunaji mencontohkan, Kepala Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman.
Ketiga, pemimpin yang dipilih oleh sekelompok masyarakat, namun terputus ketika telah diangkat menjadi kepala desa. Artinya, tidak ada pengawalan atas pemerintahan di desa yang bersangkutan. Jumlah kepemimpinan yang ketiga ini lebih banyak ditemukan di masyarakat.
“Ini harus menjadi catatan dalam proses memilih kepala desa. Penting memilih tipe satu, dua, ataupun tiga asalkan serius. Tidak boleh putus dalam mengawal pemerintahan pasca Pilkades,” tegasnya kepada kabarkota.com, 10 Juni 2017. (Ed-03)
SUTRIYATI